kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Dahlan: Ada mafia dalam kasus pailit Nindya Karya


Kamis, 22 Agustus 2013 / 15:50 WIB
Dahlan: Ada mafia dalam kasus pailit Nindya Karya
ILUSTRASI. Harga Saham BUKA & BBRI Kompak Menghijau di Perdagangan Bursa Rabu (30/3). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Proses persidangan pailit terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya (Persero) dinilai penuh kejanggalan. Diduga terdapat mafia pailit dalam peristiwa tersebut.

Pernyataan ini dikemukakan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, pada KONTAN, Kamis, (22/8), di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Dahlan yakin, manajemen Nindya Karya sudah melakukan tindakan benar. "Sebab, manajemen Nindya melakukan verifikasi utang, termasuk kepada kreditur. Eh, hal ini langsung dijadikan alasan menggugat pailit," kata Dahlan.

Tak hanya itu, proses persidangan pailit juga amat janggal. "Permintaan (pailit) hari ini, besok langsung ada sidang. Ini seperti kasus Telkomsel, sepertinya ada mafia pailit," ujar Dahlan.

Mantan Direktur Utama PT PLN tersebut juga mencurigai adanya permainan di kurator. Apalagi, anggaran dalam proses eksekusi pailit lebih banyak tersedot ke kurator.

Oleh sebab itu, Dahlan mengusulkan agar segera dilakukan pembenahan sistem kepailitian. Menurutnya, harus ada perbaikan aturan.

"Harus ada denda bagi pihak yang menggugat pailit, kemudian kalah. Ini supaya tidak gampang memailitkan sebuah perusahaan," jelas Dahlan.

Menurut Dahlana, tuntutan pailit ini berawal ketika Nindya Karya melakukan verifikasi utang yang dimilikinya. BUMN ini pun mengirimkan surat kepada pihak kreditur, namun niat baik ini justru malah dijadikan alasan untuk penuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×