kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Gagal bayar utang, BRI pailitkan Mitra Sutra


Selasa, 04 Februari 2014 / 08:54 WIB
Gagal bayar utang, BRI pailitkan Mitra Sutra
ILUSTRASI. Demand semen Sumbagsel turun, pendapatan Semen Baturaja (SMBR) tetap tumbuh 8% di semester I-2022


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan perjanjian perdamaian antara PT Mitra Supra dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Pasalnya, Mitra Supra dinilai gagal memenuhi janjinya melunasi utangnya senilai Rp 96,6 miliar. Sejatinya, BRI ingin sengketa ini berakhir damai dan Mitra Sutra memenuhi kewajibannya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (3/2). Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango bilang, Mitra Supra lalai melaksanakan perjanjian perdamaian tertanggal 15 Juli 2013 yang disahkan putusan PN Niaga Jakarta Pusat.

"Mengadili mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian antara Mitra Supra dengan krediturnya," ujar Nawawi.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan, Mitra Supra dinyatakan pailit. Majelis menunjuk hakim Akhmad Rosidin sebagai hakim pengawas pailit dan menunjuk Albert Jen Harris Marbun selaku kurator dalam proses kepailitan.

Investor Mitra Supra Purbo Kuncoro Direktur PT Perdana Sawit Sukses mengatakan keputusan hakim tersebut merupakan yang terbaik. "Jadi kalau tidak mampu kenapa dipaksakan," ujarnya usai sidang.

Ia mengatakan, sebagai investor ia tidak lagi bisa lagi menutupi utang Mitra Supra. Alasannya, dari aset yang ada sekarang, Purbo bilang, nilainya berkisar Rp 40 miliar. Bahkan ia mengatakan sudah beberapa kali  aset itu dilelang, seharga Rp 40 miliar dan belum ada yang berminat.

Sementara itu, kuasa hukum BRI Swandy Halim  mengatakan, seharusnya yang terbaik itu, Mitra Supra memenuhi perjanjian perdamaian yang sudah disepakati sebelumnya.

Perdamaian merupakan harapan dari BRI atas kasus ini. "Tapi karena tidak bisa memenuhi perjanjian perdamaian, maka kondisinya ya harus seperti ini (pailit)," ujarnya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula ketika BRI memberikan fasilitas kredit kepada debitur pada 2006.  Fasilitas kredit pertama berupa kredit investasi senilai Rp 59,8 miliar. Sementara, pinjaman yang kedua adalah kredit investasi interest during construction sebesar Rp 2 miliar.

Keduanya tertuang dalam akta perjanjian kredit nomor 14 tertanggal 27 Februari 2006 jo adendum perjanjian kredit investasi 7 November 2006 jo akta adendum II perjanjian kredit investasi 21 April 2008.

Namun, BRI mengklaim debitur tidak melaksanakan kewajibannya melunasi pinjaman yang diberikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kreditur lantas melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada Mitra Supra, tapi tidak dibalas dengan respons yang diharapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×