kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.389   51,00   0,31%
  • IDX 6.845   28,92   0,42%
  • KOMPAS100 991   5,69   0,58%
  • LQ45 768   4,40   0,58%
  • ISSI 217   0,75   0,35%
  • IDX30 399   2,52   0,64%
  • IDXHIDIV20 475   0,82   0,17%
  • IDX80 112   0,61   0,55%
  • IDXV30 115   0,45   0,39%
  • IDXQ30 131   0,60   0,46%

MA tolak gugatan Ruben Onsu atas merek Geprek Bensu


Kamis, 11 Juni 2020 / 23:45 WIB
MA tolak gugatan Ruben Onsu atas merek Geprek Bensu


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang pembawa acara Ruben Onsu ajukan terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu, dengan tergugat PT Ayam Geprek Benny Sujono. 

Sebelumnya, Ruben mengajukan banding lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 lalu, dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. 

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang Kompas.com kutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6). 

Baca Juga: Gara-gara corona, Geprek Bensu milik Ruben Onsu harus rumahkan 2.500 kayawan

MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian. Majelis hakim juga menyatakan, PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu. 

Selain itu, hakim menyatakan, permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang Ruben ajukan dibatalkan. Sebab, hakim menilai, menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, PT Ayam Geprek Benny Sujono. 

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," sebut putusan MA. 

Baca Juga: Merek Bensu jadi rebutan, ini kata Ditjen HKI



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×