Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Fasilitas mewah kembali ditemukan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) alias kompleks penjara. Terbaru, fasilitas mewah penjara itu terdapat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di balik temuan tersebut, ternyata ada nama-nama besar mantan pejabat yang dipenjara di Lapas IIA Cibinong.
Lapas IIA Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan keberadaan hunian mewah bagi warga binaan.
Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area lapas yang memiliki fasilitas menyerupai apartemen.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Menurut dia, tim menemukan bangunan yang dilengkapi ruang tamu, sofa, televisi, kulkas, dan meja makan.
Berdasarkan siaran pers resmi Ombudsman, terdapat lebih dari 10 bangunan di area tersebut. Tim juga menemukan dugaan kerentanan keamanan di lingkungan lapas.
Baca Juga: Pemerintah Susun Grand Design Pendidikan untuk Optimalkan Anggaran Rp824 Triliun
Ombudsman Duga Hunian Mewah di Lapas Cibinong Dikomersialkan
Syafrida mengatakan Ombudsman menduga terdapat praktik komersialisasi hunian mewah di dalam kawasan Lapas Cibinong. Dugaan tersebut didasarkan pada wawancara dengan salah satu penghuni bangunan yang mengaku sebagai warga binaan.
Dalam wawancara itu, penghuni disebut membayar sejumlah uang untuk menempati rumah tersebut. Namun, Ombudsman belum memperoleh informasi mengenai besaran pembayaran maupun pihak yang menerima uang tersebut.
"Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah ini yang perlu nanti kita dalami lagi," kata Syafrida dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Ombudsman menyatakan masih perlu mendalami mekanisme komersialisasi, pihak yang terlibat, serta proses pengelolaan bangunan tersebut.
Tonton: Pezeshkian Serang Trump di PBB, Delegasi AS Walk Out, Diplomasi Tetap Jalan
Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Liar
Selain dugaan komersialisasi hunian, Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga warga binaan yang melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.
Informasi tersebut diperoleh dari wawancara dengan salah satu keluarga warga binaan. Syafrida menyebut keluarga tersebut mengaku harus memenuhi pungutan tertentu setiap minggu.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan siapa pihak yang melakukan pungutan, apakah petugas lapas atau sesama warga binaan.
"Dan itu memang mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya. Tapi tidak jelas itu dipungli oleh petugas kah atau oleh sesama warga binaan atau narapidana," ujar Syafrida.
Besaran pungutan dan pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga: Ombudsman Desak Evaluasi Lapas Cibinong Usai Temukan Hunian Mewah WBP
Ombudsman Belum Pastikan Penghuni Hunian Mewah
Temuan hunian mewah di Lapas Cibinong turut memunculkan pertanyaan mengenai identitas warga binaan yang menempati bangunan tersebut.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan apakah narapidana tertentu, termasuk Ferdy Sambo, menempati hunian yang disorot tersebut. Keterbatasan akses saat pelaksanaan sidak membuat tim belum dapat memastikan seluruh penghuni bangunan.
Ombudsman menyatakan perlu melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai sejarah bangunan, pihak yang terlibat, serta tata kelola hunian tersebut.
Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Dorong Konsep Tetap Kerja, Usaha Butuh Fleksibilitas
Komisi XIII DPR Bakal Panggil Pejabat Terkait
Temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong juga mendapat perhatian dari Komisi XIII DPR RI.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong dalam rapat terdekat.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan mengenai temuan fasilitas mewah dan mencari langkah perbaikan yang diperlukan.
"Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan. Semuanya menteri, dirjen dan kalapas," ujar Willy saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).
Willy menilai temuan tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Nama Besar Di Lapas Cibinong
Lapas Cibinong menjadi tempat mendekamnya sejumlah narapidana kasus-kasus besar di Indonesia. Salah satunya adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Eks Kadiv Propam Polri itu ditahan di Lapas Cibinong sejak 19 Agustus 2023, setelah sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II A Salemba.
Selain Ferdy Sambo, eks ajudannya, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf juga ditahan di Lapas Cibinong. Adapun dalam dalam putusan, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.
Setelah ketiga orang itu, terpidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis juga dipenjara di Lapas Cibinong. Eksekusi penahanan dilakukan sejak Juli 2025, usai suami aktris Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Adapun Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2025, telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi, sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Selain nama Ferdy Sambo dan Harvey Moeis, ada nama mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen yang mendekam di Lapas Cibinong. Pepen ditahan di Lapas Cibinong sejak 7 Agustus 2023, akibat kasus suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Wali Kota Bekasi. Akibat perbuatannya, Pepen mendapatkan hukuman 12 tahun penjara.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/25/06000061/ada-ferdy-sambo-hingga-harvey-moeis-ini-daftar-napi-kelas-kakap-di-lapas?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














