Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Sebagai informasi, putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Merek Bensu milik Ruben terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual pada 7 Juni 2018. Dengan begitu, merek Bensu mendapatkan perlindungan hingga 3 September 2025.
Pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena merek Bensu yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, Majelis Hakim menolak perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu pada 7 Februari 2019. Ruben lalu mengajukan banding pada Agustus 2019 dan MA menolak gugatannya.
Baca Juga: Ruben Onsu gugat merek Bensu milik pengusaha Kedai Bengkel Susu Jessy Handalim
Penulis: Baharudin Al Farisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Ruben Onsu Atas Kepemilikan Merek Geprek Bensu Ditolak MA"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News