kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

MA selamatkan Takara Golf dari eksekusi kurator


Senin, 05 Januari 2015 / 11:33 WIB
MA selamatkan Takara Golf dari eksekusi kurator
ILUSTRASI. Simak cara mengusir nyamuk di kamar secara alami


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Takara Golf Resort (TGR) kembali tersenyum lega pasca permohonan kasasi yang diajukannya melawan kurator PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWS) (dalam pailit) dikabulkan oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu dijatuhkan pada 23 Desember 2014 lalu, seperti dilansir dalam situs resmi MA.

Dalam putusannya majelis hakim kasasi  MA yang diketuai Nurul Elmiyah dan dibantu I Gusti Agung Sumanatha dan Soltoni Mohdally sebagai hakim anggota mengabulkan permohonan kasai TGR.  Dengan keputusan tersebut, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan kurator PWS untuk mengakhiri perjanjian sewa tanah lapangan golf milik PWS.

Terkait putusan ini, kuasa hukum tim kurator PWS Lukman Sembada enggan mengomentarinya. "Maaf saya masih umroh, nanti saya hubungi kembali," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (4/1). Namun sebelumnya ia mengatakan, bila kurator harus menunggu waktu selesainya masa sewa yakni pada 6 April 2018, maka hal itu mengganggu proses pemberesan kepailitan PWS yang menurut Undang-Undang harus diselesaikan secara cepat.

Sementara itu, kuasa hukum TGR Ari Wirahadi Kusuma yang dihubungi juga belum merespon pesan singkat dan telepon dari KONTAN. Sebelumnya juga ia menolak mengomentari putusan waktu kalah di PN Jakarta Pusat. Tetapi dalam berkas gugatannya sebelumnya ia mengatakan upaya kurator mengakhiri masa sewa lapangan golf yang terletak di Tangerang, Banten tersebut oleh kurator menimbulkan kerugian bagi kliennya yang sudah menyewanya dari PWS sejak 20 Oktober 1993 dan baru berakhir 6 April 2018 mendatang.

Bila hal itu terjadi, maka TGR mengalami kerugian sebesar Rp 97,3 miliar dari hasil potensi pendapatan yang diperoleh. Selain itu, TGR juga mengalami kerugian dari sisa sewa tanah seluas 700.000 meter persegi tersebut sebesar Rp 16 miliar.


Seperti diketahui, TGR menggugat keputusan kurator PWS yang ingin mengeksekusi tanah lapangan golf milik PWS yang disewa TGR dengan cara mengakhiri perjanjian secara sepihak. Kurator PWS berpendapat ketika PWS sudah pailit, maka otomatis seluruh asetnya menjadi boedoel pailit dan segera dieksekusi.

Maka kurator PWS menghentikan perjanjian sewa lapangan golf milik PWS kepada TGR pada 3 Agustus 2014 dengan alasan untuk memaksimalkan aset yang akan dilelang dan mempercepat pemberesan pailit. Keputusan kurator mengakhiri perjanjian itu menimbulkan kerugian materil sebesar Rp 97,3 miliar kepada TGR.

Selain itu, TGR juga mengalami kerugian dari sisa sewa tanah selama empat tahun ke depan sebesar Rp 16 miliar. Hitungannya, TGR mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 4 miliar setiap tahun. TGR berharap tanah dengan SHGB No. 01/Tapos seluas 435.800 m2 dan SHGB No. 02/Tapos seluas 273.800 m2 dengan total luas 709.600 m2 tetap bisa digunakan TGR sesuai perjanjian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×