kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Takara Golf gugat tim kurator Panca Wiratama


Senin, 01 September 2014 / 22:11 WIB
Takara Golf gugat tim kurator Panca Wiratama
ILUSTRASI. Manfaat buah salak untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT. Takara Golf Resort (TGR) menggugat Tim Kurator PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWS) (dalam pailit)  di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. TGR menilai kurator PWS telah menghentikan perjanjian sewa menyewa lapangan golf secara sepihak tanpa persetujuan dari TGR. Perkara terdaftar dengan No. 08/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 18 Juli 2014.

Kuasa Hukum TGR Ari Wirahadi Kusuma dalam berkas gugatannya mengatakan kliennya awalnya menyewa tanah PWS seluas 700.000 meter persegi. Tanah itu dipakai untuk lapangan golf dengan nilai sewa sebesar Rp 1,5 miliar pada 20 Oktober 1993. TGR membangun dan mengelola fasilitas golf tersebut dengan mendapatkan kepemilikan saham sebesar 80% dan PWS 20%.  "Perjanjian sewa tersebut berlaku sampai tahun 6 April 2018," ujar Ari, seperti dikutip dari berkas gugatanya.

Namun di luar dugaan, PN Jakarta Pusat memutuskan PWS dalam status pailit pada 30 Maret 2011. Akibatnya, seluruh harta perusahaan tersebut otomatis menjadi boedoel pailit. Kemudian kurator PWS menghentikan perjanjian dengan TGR pada 3 Agustus 2014 dengan alasan untuk memaksimalkan aset yang akan dilelang dan mempercepat pemberesan pailit.

TGR mengklaim mengalami kerugian materil sebesar Rp 97,3 miliar. Selain itu, TGR juga mengalami kerugian dari sisa sewa tanah selama empat tahun ke depan sebesar Rp 16 miliar. Hitungannya, TGR mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 4 miliar setiap tahun. 

TGR berharap tanah dengan SHGB No. 01/Tapos seluas 435.800 m2 dan SHGB No. 02/Tapos seluas 273.800 m2 dengan total luas 709.600 m2 tetap bisa digunakan TGR sesuai perjanjian.

Sementara itu, Tim Kurator PWS yang diwakili Lukman Sembada mengatakan, gugatan TGR kabur dan tidak jelas. Soalnya, hakikat kepailitan adalah membereskan aset milik debitur. Dengan demikian, kurator berwenang mengakhiri segala bentuk perjanjian dan bahkan penetapan bila sebuah perusahaan sudah jatuh pailit.

Kurator mengakhiri perjanjian sewa dengan TGR untuk memaksimalkan dan mempercepat harta pailit. "Bila TGR merasa dirugikan, silahkan mengajukan tagihan kepada kurator, tapi selama ini tidak ada tagihan," terangnya. Sengketa ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×