Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Takara Golf Resort (TGR) terpaksa harus menelan pil pahit. Soalnya upaya mempertahan sewa tanah lapangan golf milik Panca Wiratama Sakti,Tbk (PWS) yang sudah jatuh pailit akhirnya kandas di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Dengan demikian kurator PWS segera membereskan boedoel pailit tersebut.
Ketua majelis hakim Jamaludin Samosir menilai kurator PWS berwenang dan berhak untuk mengakhiri perjanjian sewa tersebut. Soalnya tindakan kurator itu dibenarkan dan telah sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan kurator berhak mengakhiri perjanjian tersebut," ujar Jamaludin dalam amar putusannya, Senin (22/9).
Majelis hakim berpendapat putusan tersebut sesuai dengan pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Di situ dijelaskan saat putusan pernyataan pailit diucapkan, jika terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitur dapat meminta kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan kepada kurator.
Namun, apabila kurator tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir. Adapun, pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditur konkuren.
Atas putusan tersebut, kurator PWS Lukman Sembada menyambut gembira. Menurutnya putusan tersebut telah sesuai dengan dalil-dalil bantahan mereka. Sebab bila harus menunggu selesainya masa sewa tanah tersebut sampai 6 April 2018, maka proses pemberesan kepailitan bisa terganggu. Padahal dalam aturannya pemberesan kepailitan harus dilakukan dengan segera. "Putusan ini membabtu kurator mempercepat pemberesan harta pailit," imbuhnya.
Sementara itu, kasa hukum TGR Ari Wirahadi Kusuma enggan berkomentar banyak terkait dengan putusan tersebut. “Saya belum tidak bisa memberikan komentar,”elaknya usai persidangan.
Sebelumnya, TGR menggugat keputusan kurator PWS lantaran pasca PWS jatuh pailit, maka harta perusahaan tersebut otomatis menjadi boedoel pailit. Kemudian kurator PWS menghentikan perjanjian sewa lapangan golf milik PWS kepada TGR pada 3 Agustus 2014 dengan alasan untuk memaksimalkan aset yang akan dilelang dan mempercepat pemberesan pailit.
Akibat putusan tersebut, TGR mengklaim mengalami kerugian materil sebesar Rp 97,3 miliar. Selain itu, TGR juga mengalami kerugian dari sisa sewa tanah selama empat tahun ke depan sebesar Rp 16 miliar. Hitungannya, TGR mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 4 miliar setiap tahun.
TGR berharap tanah dengan SHGB No. 01/Tapos seluas 435.800 m2 dan SHGB No. 02/Tapos seluas 273.800 m2 dengan total luas 709.600 m2 tetap bisa digunakan TGR sesuai perjanjian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News