Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, desakan pencopotan Ketua MA Hatta Ali tidak relevan jika dilatarbelakangi operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim.
Sebab, menurut Andi, hakim yang terlibat korupsi jumlahnya hanya segelintir. "Kami menilai tuntutan yang meminta supaya Hatta Ali mengundurkan diri dari Ketua MA karena dinilai gagal untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi tidak berdasar dan tidak relevan," ujar Andi kepada Kompas.com, Senin (6/5).
Menurut Andi, MA bisa memahami jika timbul sorotan dan kritikan terhadap sistem pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh MA, khususnya terkait penangkapan hakim Kayat di Balikpapan oleh KPK. Bahkan, menurut Andi, kritikan yang konstruktif dan objektif dibutuhkan sebagai masukan untuk meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan.
Namun, Andi mengatakan, terjadinya praktik korupsi di lingkungan pengadilan tidak lepas dari faktor integritas setiap personal hakim. Upaya yang dilakukan MA menjadi sia-sia jika di dalam diri hakim tidak ada niat untuk berintegritas.
Meski demikian, jika diukur berdasarkan jumlah, menurut Andi, oknum hakim bermasalah lebih sedikit dibanding yang tetap memegang teguh integritas. Dengan demikian, dorongan pencopotan Ketua MA dinilai terlalu berlebihan.
"Dibandingkan hakim-hakim yang bermasalah dengan jumlah hakim yang tersebar di seluruh Indonesia, maka masih jauh lebih banyak hakim-hakim yang berintegritas baik dan memegang teguh etika profesi hakim," kata Andi.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Ketua MA Hatta Ali telah gagal melakukan pembinaan dan pencegahan korupsi kepada hakim-hakim di bawahnya. Pernyataan ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap hakim di Balikpapan.
"Kami menuntut Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua MA, karena dinilai telah gagal untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," ujar aktivis ICW Kurnia Ramadan dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/5).
Peristiwa tertangkapnya hakim karena korupsi bukan kali pertama terjadi. ICW mencatat pada era kepemimpinan Hatta Ali, setidaknya ada 20 orang hakim yang terlibat praktik korupsi.
Padahal, regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan MA telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2018. Menurut ICW, dapat dikatakan bahwa implentasi dari regulasi tersebut telah gagal dijalankan di lingkup pengadilan. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir: Tuntutan Hatta Ali Mundur sebagai Ketua MA Tidak Relevan",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News