kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Tingkatkan kinerja, Mahkamah Agung (MA) luncurkan tiga aplikasi


Senin, 22 April 2019 / 19:15 WIB
Tingkatkan kinerja, Mahkamah Agung (MA) luncurkan tiga aplikasi


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding.

Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo mengatakan, pemanfaatan aplikasi SIPP untuk memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dalam pengolaan pengadilan. Ia mengatakan, besaran dana yang dikeluarkan MA sejak proses assesmen, pengembangan dan ujicoba sebesar Rp 252.434.800.

"Pengembangan aplikasi ini sejak perancangan, pembuatan, ujicoba dan evaluasinya dilaksanakan oleh sumber daya MA sendiri baik yang berada di pusat maupun tersebar di berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia," kata Pudjoharsoyo dalam keterangan tertulis, Senin (22/4).

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali berharap, adanya aplikasi SIPP tingkat banding mampu meningkatkan kinerja pengadilan tingkat banding dengan semakin terbukanya proses penanganan perkara ke masyarakat. "Dengan aplikasi ini masyarakat memiliki akses untuk memonitor penanganan perkaranya," tutur Hatta Ali.

Asal tahu saja, terdapat 3 aplikasi SIPP yang diluncurkan Mahkamah Agung. Pertama, aplikasi SIPP tingkat banding yang digunakan untuk memproses perkara. Kedua adalah SIPP Web yang digunakan masyarakat pencari keadilan memonitor penanganan perkaranya. Ketiga aplikasi yang digunakan pimpinan untuk menilai kinerja pengadilan, hakim dan panitera pengganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×