kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MA masih tertutup soal informasi Tipikor daerah


Jumat, 04 November 2011 / 14:45 WIB
MA masih tertutup soal informasi Tipikor daerah
ILUSTRASI. Dua pengendara melintas di Jalan Ngurah Rai di kawasan Taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah hingga hujan petir, menurut prakiraan BMKG.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dinilai masih tertutup dalam memberikan informasi kepada publik terkait dengan badan peradilan. Padahal, keterbukaan informasi sangat dibutuhkan untuk memantau sistem pengadilan di seluruh Indonesia. Apalagi, belakangan ini pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah semakin sering membebaskan para koruptor.

Peneliti Hukum ICW, Donal Faris mengaku kesulitan meminta informasi ke MA. Hari ini, ICW memang sengaja mendatangi MA untuk meminta data penanganan kasus Tipikor di seluruh Indonesia. ICW ingin mengetahui berapa jumlah kasus yang diperiksa pengadilan Tipikor daerah dan berapa yang divonis bebas. "Tapi Kami tidak mendapatkan informasi apa-apa," ujar Donal di Gedung MA, Jumat (4/11).

Menurut Donal, ketika pihaknya meminta bertemu dengan bagian humas MA, pihak resepsionis MA tidak mengizinkan. Sementara ketika meminta bertemu dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) MA, staf bagian resepsionis justru kebingungan. "Malahan sempat keluar dari kata-kata staf tersebut, KIP MA itu baru mau akan dibentuk," jelas Donal.

Donal menyesalkan, sikap MA yang masih tertutup soal informasi publik. Bahkan, staf MA meminta agar mereka mengajukan surat resmi terlebih dahulu. Padahal, MA telah menyediakan formulir untuk mengajukan permintaan informasi. Namun, formulir itu tidak diberikan. Kondisi ini sangat disesalkan mengingat MA termasuk institusi nomor enam dalam keterbukaan informasi berdasarkan hasil survei Komisi Informasi Pusat (KIP) akhir September 2011.

Donal mengatakan, kalau MA masih tertutup, maka sistem peradilan MA di daerah khususnya yang Tipikor akan lebih tertutup lagi. Menurutnya banyak persoalan yang membelit Tipikor di daerah. Di antaranya ketidak jelasan dalam pemilihan hakim Tipikor di daerah. Dan hal itu seharusnya dibuka ke publik. "Sistem seleksi hakim Tipikor di daerah itu terkesan amburadul. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya putusan bebas terhadap para koruptor," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×