Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah merevisi kembali draf Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku, draf RUU Tipikor itu masih harus disempurnakan lagi.
"Kami dalami supaya lebih sempurna begitu masuk ke sini (DPR)," ujar Patrialis sebelum memulai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (5/4).
Patrialis mengaku ada sejumlah hal baru dalam revisi tersebut. Ia mecontohkan, orang yang salah melaporkan harta kekayaanya akan dianggap korupsi. Selain itu, dia mengatakan, RUU Tipikor juga akan mencantum kegiatan yang dianggap merugikan keuangan negara. "Mengumpulkan uang pertandingan dengan tidak sah itu pun bisa dikatakan korupsi," ujarnya.
Bukan hanya itu. Patrialis mengatakan bahwa revisi itu juga akan mencantumkan hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, hukuman mati akan diberikan jika seseorang divonis korupsi saat negara mengalami bencana dan krisis. "Yang pasti akan tetap ada akan ada detilnya," tegasnya.
Kapan pemerintah akan mengajukan draf revisi itu ke DPR, Patrialis belum memastikannya. Yang jelas, dia bertekad menyelesaikan revisi draf tersebut. "Kami berharap tahun ini sudah masuk ke DPR," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah organisasi penggiat pemberantasan korupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak revisi UU Tipikor. Pasalnya, revisi itu dianggap meringankan hukuman bagi korupsi dan memangkas kewenangan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News