kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,66   -0,54%
  • KOMPAS100 1.044   -5,70   -0,54%
  • LQ45 802   -5,90   -0,73%
  • ISSI 232   -0,04   -0,02%
  • IDX30 416   -3,06   -0,73%
  • IDXHIDIV20 486   -4,89   -1,00%
  • IDX80 117   -0,70   -0,60%
  • IDXV30 119   0,05   0,04%
  • IDXQ30 134   -1,26   -0,93%

Sebanyak 84 hakim tipikor siap disebar ke daerah


Jumat, 15 Juli 2011 / 15:14 WIB
ILUSTRASI. Michael Ryan, pakar utama kedaruratan WHO.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA), telah menetapkan 84 orang yang terpilih menjadi hakim ad-hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Dari 84 hakim ini, sebanyak 30 orang akan ditempatkan di tingkat banding dan 54 orang hakim di tingkat pertama. Sebelum ditempatkan, para hakim tersebut akan mengikuti diklat selama dua minggu, mulai minggu esok. Setelah itu mereka akan ditempatkan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di kota-kota besar Indonesia.

Sekretaris Panitia Penerimaan Hakim ad hoc Tahap II, Suhadi mengatakan para hakim yang terpilih ini memiliki beragam latar belakang. Seperti tokoh masyarakat dan praktisi hukum. Pemilihan mereka juga berdasarkan seleksi yang transparan, mulai dari administrasi, ujian tertulis, profil penugasan dan wawancara," ujar Suhadi, dalam situs resmi MA, Jumat, (15/7).

Suhardi menambahkan, para hakim tersebut diwajibkan untuk membuat laporan LHKPN. Hakim terpilih ini berasal dari seleksi yang cukup ketat. Dari sebanyak 491 pelamar, MA kemudian menyaring menjadi 457 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 306 orang adalah pelamar calon hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri, dan 151 untuk pengadilan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×