Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Umar Idris
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA), telah menetapkan 84 orang yang terpilih menjadi hakim ad-hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Dari 84 hakim ini, sebanyak 30 orang akan ditempatkan di tingkat banding dan 54 orang hakim di tingkat pertama. Sebelum ditempatkan, para hakim tersebut akan mengikuti diklat selama dua minggu, mulai minggu esok. Setelah itu mereka akan ditempatkan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di kota-kota besar Indonesia.
Sekretaris Panitia Penerimaan Hakim ad hoc Tahap II, Suhadi mengatakan para hakim yang terpilih ini memiliki beragam latar belakang. Seperti tokoh masyarakat dan praktisi hukum. Pemilihan mereka juga berdasarkan seleksi yang transparan, mulai dari administrasi, ujian tertulis, profil penugasan dan wawancara," ujar Suhadi, dalam situs resmi MA, Jumat, (15/7).
Suhardi menambahkan, para hakim tersebut diwajibkan untuk membuat laporan LHKPN. Hakim terpilih ini berasal dari seleksi yang cukup ketat. Dari sebanyak 491 pelamar, MA kemudian menyaring menjadi 457 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 306 orang adalah pelamar calon hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri, dan 151 untuk pengadilan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News