Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Komitmen Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah dalam pemberantasan kini dipertanyakan. Pasalnya, banyak hakim Tipikor daerah kerap menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi.
Menurut Mahfud, vonis bebas yang dijatuhkan hakim Tipikor daerah akan menambah buruk citra pengadilan di mata publik. "Maka gagasan meninjau kembali atau membubarkan pengadilan Tipikor daerah menjadi masuk akal," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mafhud MD, Jumat (4/11).
Selain karena pengawasan yang lemah, praktek itu terjadi karena proses rekrutmen hakim Tipikor daerah terkesan asal-asalan. Ia menengarai, hakim di pengadilan Tipikor daerah sebelumnya adalah orang-orang pengangguran. Kemudian, mereka mengikuti tes dan melakukan lobi sana sini sehingga menjadi hakim ad hoc Tipikor daerah.
"Jadi mereka tidak memiliki pengalaman sebagai jaksa atau hakim dan tidak memiliki pemahaman tentang hukum yang substantif," ujarnya.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi harus segera dikembalikan ke pengadilan Tipikor Jakarta. Kalaupun pengadilan Tipikor Jakarta tidak bisa menampungnya, perkara korupsi itu lebih baik diadili di pengadilan umum saja yang lebih profesional. "Hakim di pengadilan daerah banyak juga yang bersih," jelas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News