kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Mahfud MD minta Tipikor daerah dibubarkan


Jumat, 04 November 2011 / 14:03 WIB
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Komitmen Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah dalam pemberantasan kini dipertanyakan. Pasalnya, banyak hakim Tipikor daerah kerap menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi.

Menurut Mahfud, vonis bebas yang dijatuhkan hakim Tipikor daerah akan menambah buruk citra pengadilan di mata publik. "Maka gagasan meninjau kembali atau membubarkan pengadilan Tipikor daerah menjadi masuk akal," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mafhud MD, Jumat (4/11).

Selain karena pengawasan yang lemah, praktek itu terjadi karena proses rekrutmen hakim Tipikor daerah terkesan asal-asalan. Ia menengarai, hakim di pengadilan Tipikor daerah sebelumnya adalah orang-orang pengangguran. Kemudian, mereka mengikuti tes dan melakukan lobi sana sini sehingga menjadi hakim ad hoc Tipikor daerah.

"Jadi mereka tidak memiliki pengalaman sebagai jaksa atau hakim dan tidak memiliki pemahaman tentang hukum yang substantif," ujarnya.

Menurutnya, penanganan kasus korupsi harus segera dikembalikan ke pengadilan Tipikor Jakarta. Kalaupun pengadilan Tipikor Jakarta tidak bisa menampungnya, perkara korupsi itu lebih baik diadili di pengadilan umum saja yang lebih profesional. "Hakim di pengadilan daerah banyak juga yang bersih," jelas Mahfud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×