Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
Lebih lanjut Andi menambahkan, meskipun putusan ini pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi hal ini dinilai sebagai risiko bisnis. Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti.
Pada vonis awal, hakim menyakini bahwa Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi. Upaya investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia ini dilakukan tanpa adanya pembahasan dan kajian.
Baca Juga: Harga minyak merosot, begini dampaknya ke harga BBM AKR
Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). Selain itu, investasi ini juga dilakukan tanpa persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.
Perbuatan Karen ini dinilai memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp568 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News