kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.376   -93,00   -0,56%
  • IDX 7.767   -100,50   -1,28%
  • KOMPAS100 1.088   -13,98   -1,27%
  • LQ45 784   -16,21   -2,03%
  • ISSI 267   -1,56   -0,58%
  • IDX30 406   -8,34   -2,01%
  • IDXHIDIV20 474   -8,53   -1,77%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 130   -1,94   -1,47%
  • IDXQ30 131   -2,37   -1,77%

MA lepaskan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di kasus korupsi, ini alasannya


Senin, 09 Maret 2020 / 21:06 WIB
MA lepaskan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di kasus korupsi, ini alasannya
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawandi Jakarta, Senin (10/6/2019). MA lepaskan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di kasus korupsi blok BMG Australia. ANTARA FOTO/M


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Andi Samsan Nganro mengonfirmasi kebenaran putusan yang dijatuhkan kepada eks Direktur Utama Pertamina Karen Galeila Agustiawan.

Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan, Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Baca Juga: Duh, anjloknya harga minyak bikin harga komoditas lain ikut rontok

"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustuawan, hari ini Senin (9/3) menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Andi saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

Adapun majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut diketuai oleh Suhadi, serta didampingi oleh hakim anggota yaitu Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin, dan Sofyan Sitompul.

Andi menjelaskan, alasan yang menjadi pertimbangan majelis kasasi adalah bahwa apa yang dilakukan Karen merupakan tindakan bussiness judgement rule, di mana perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Harga minyak turun, begini tanggapan Pertamina dan Shell soal dampak ke harga BBM

"Menurut majelis kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun," kata Andi.

Lebih lanjut Andi menambahkan, meskipun putusan ini pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi hal ini dinilai sebagai risiko bisnis. Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti.

Pada vonis awal, hakim menyakini bahwa Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi. Upaya investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia ini dilakukan tanpa adanya pembahasan dan kajian.

Baca Juga: Harga minyak merosot, begini dampaknya ke harga BBM AKR

Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). Selain itu, investasi ini juga dilakukan tanpa persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.

Perbuatan Karen ini dinilai memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp568 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×