kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.340   46,00   0,28%
  • IDX 7.108   -48,06   -0,67%
  • KOMPAS100 1.036   -7,15   -0,69%
  • LQ45 793   -7,13   -0,89%
  • ISSI 231   -1,02   -0,44%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,57   -0,53%
  • IDX80 116   -0,87   -0,75%
  • IDXV30 119   -0,80   -0,67%
  • IDXQ30 133   -0,85   -0,64%

Musim Mas Group Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Ekspor CPO


Rabu, 18 Juni 2025 / 16:11 WIB
Musim Mas Group Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Ekspor CPO
ILUSTRASI. Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). PT Musim Mas Group buka suara ihwal kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menimpa beberapa perusahaan minyak sawit.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Musim Mas Group buka suara ihwal kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menimpa beberapa perusahaan minyak sawit besar di tanah air.

Indonesia Communication Lead Musim Mas Group, Reza Rinaldi Mardja mengatakan bahwa perusahaan senantiasa mendukung dan mematuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dengan sebaik-baiknya.

“Kami menghormati dan sepenuhnya percaya pada sistem hukum serta prosesnya yang berlaku di Indonesia,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (18/6).

Baca Juga: Kejagung Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Reza mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan tengah melakukan kerja sama secara aktif dengan pihak-pihak berwenang, tak luput pula dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini demi mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sehubungan dengan proses hukum yang masih berjalan, kami berharap semua pihak dapat bersabar dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Kami berkomitmen untuk tetap menjalin komunikasi yang konstruktif dengan semua pemangku kepentingan dan taat akan proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kejagung meminta dua grup korporasi, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, segera mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO.

Adapun, nilai kerugian negara yang dibebankan kepada Permata Hijau Group mencapai Rp 937,6 miliar, sementara Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun.

Baca Juga: Kasus Izin Ekspor CPO, Kejagung Sita Uang Rp 11,88 Triliun dari Wilmar Group

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan terdakwa dari tiga grup korporasi dengan total 17 perusahaan.

Di antaranya, Wilmar Group terdiri dari 5 perusahaan, Permata Hijau Group 5 perusahaan, dan Musim Mas Group 7 perusahaan.

Hingga saat ini, baru Wilmar Group saja yang sudah mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan, di mana total yang dikembalikan mencapai Rp 11,88 triliun

Baca Juga: Kejagung Tahan Legal Wilmar Group, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Perkara CPO

“Untuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group kita berharap ke depan mereka juga melakukan pengembalian seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Mereka (Permata Hijau dan Musim Mas) sedang berproses (mengembalikan),” ujar Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6).

Selanjutnya: Kurs Rupiah Melemah Ketika BI Menahan BI Rate, Rabu (18/6)

Menarik Dibaca: Gejolak Geopolitik Timur Tengah Berlanjut, Sinyal Bahaya bagi Indonesia?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×