kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.347   -83,00   -0,51%
  • IDX 7.181   38,19   0,53%
  • KOMPAS100 1.047   6,05   0,58%
  • LQ45 816   4,02   0,49%
  • ISSI 225   1,72   0,77%
  • IDX30 427   2,62   0,62%
  • IDXHIDIV20 506   2,74   0,54%
  • IDX80 118   0,68   0,58%
  • IDXV30 120   1,27   1,07%
  • IDXQ30 140   0,61   0,44%

Lufthansa Bawa Kepailitan Batavia Air Ke MA


Kamis, 08 Juli 2010 / 16:45 WIB
Lufthansa Bawa Kepailitan Batavia Air Ke MA


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA.Tidak puas dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan kepailitan terhadap PT Metro Batavia. Akhirnya, Lufthansa Technik AG memastikan langkah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait permohonannya mempailitkan maskapai penerbangan yang dikenal dengan nama Batavia Air itu.

"Kami memastikan langkah hukum kasasi ke MA. Sudah kami sampaikan pendaftarannya kemaren melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Immanuel Indrawan, kuasa hukum Lufthansa Technik Ag, Kamis (8/7).

Menurutnya, alasan pengajuan kasasi karena menilai majelis hakim yang dketuai Tjorda Rae Suamba dalam putusannya telah salah menerapkan hukum khususnya pasal 8 ayat (4) dan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan. "Bahwa memang telah terbukti secara sederhana berdasarkan bukti-bukti yang saya masukan dalam persidangan bahwa ada kreditur kedua," katanya.

Ia pun membantah bahwa telah ada pembayaran Batavia Air kepada Abacus International Pte Ltd. Dimana Batavia masih memiliki kewajiban utang terhadap perusahaan tersebut. "Kami fokus ke situ bahwa bukti kreditur kedua itu masih ada dan tidak dipertimbangkan dengan benar oleh majelis," tegasnya.

Sementara itu, Samuel L Tobing, kuasa hukum Batavia Air belum dapat memberikan komentar terkait langkah Lufthansa yang membawa kasus kepailitan ini ke MA. "Kami belum bisa komentar karena belum menerima dan mempelajari memori kasasinya," katanya.

Sekedar mengingatkan Lufthansa mengajukan permohonan kepailitan terhadap Batavia Air lantaran perusahaan ini memiliki utang jatuh tempo. Utang itu muncul akibat perjanjian perbaikan pesawat yang tertuang dalam agreement on Overhaul and repair pada 19 April 2007 dan 12 Mei 2008.

Total tagihan yang dimiliki Lufthansa per 16 Maret 2010 kepada Batavia Air sebesar US$4,421 juta. Utang itu tidak pernah dibayarkan oleh Batavia Air. Lufthansa pun sudang mengirimkan somasi tanggal 16 Desember 2009 yang meminta segera untuk melunasi utang paling lambat 23 Desember 2009. Terkait somasi itu, Batavia Air di waktu yang sama mengirimkan jawabannya yang menegaskan tidak dapat melunasi secara sekaligus karena permasalahan utang.

Lufthansa pun kembali mengirimkan somasi tertanggal 9 April 2010, namun sampai permohonan kepailitan diajukan ke Pengadilan. Batavia Air tidak memberikan jawaban maupun melunasi utang. Dalam permohonannya Lufthansa menyampaikan kreditur lain Batavia Air yakni Abacus International Pte Ltd. Perusahaan asal Singapura itu menegaskan memiliki tagihan utang ke Batavia Air sebagaimana ditegaskan dalam surat pernyataannya 13 April 2010.

Batavia Air memiliki utang kepada Abacus sebesar US$571,295.96. Terkait utang itu Batavia AIr melalui suratnya meminta pemotongan untang sehingga menjadi US$364,616.37. Sehingga membuktikan bahwa Batavia Air memiliki utang terhadap Abacus.

Namun permohonan itu kandas, pasalnya dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat permohonan kepailitan yang diajukan oleh Lufthansa tidak memenuhi pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan sebagaimana telah disyaratkan. Terutama tentang adanya kreditur lainnya yang dimiliki oleh Batavia Air. Abacus International Pte Ltd, yang dicantumkan oleh Lufthansa dalam permohonan kepailitannya tidak diakui oleh sebagai kreditur lagi karena perusahaan asal Singapura ini tidak memiliki tagihan utang kepada Batavia Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×