Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Ketiga tersangka tersebut adalah DS, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB pada tahun 2020; ZM, yang merupakan Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), yang menjabat sebagai Direktur Utama Sritex periode 2005–2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam pemberian kredit kepada Sritex, baik Zainuddin Mappa (ZM) maupun Dicky Syahbandinata (DS) diduga telah bertindak melawan hukum.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex (SRIL)
Keduanya tidak melakukan analisis kredit secara memadai serta mengabaikan prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Salah satu pelanggaran utama adalah pemberian Kredit Modal Kerja meskipun hasil penilaian lembaga pemeringkat seperti Fitch dan Moody’s menunjukkan bahwa Sritex hanya memiliki peringkat BB-, yang mengindikasikan risiko gagal bayar yang tinggi.
Seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada debitur dengan peringkat A, sesuai ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum kredit diberikan.
Perbuatan para tersangka dinilai bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan serta melanggar Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya dalam penerapan prinsip kehati-hatian (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition).
“Bahwa pada saat tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Qohar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Rabu (21/5).
Baca Juga: Emiten Menggenjot Modal dan Bayar Utang Lewat Private Placement
Qohar juga menyampaikan bahwa selain Bank BJB dan Bank DKI, pemberian kredit kepada Sritex juga dilakukan oleh bank daerah lainnya, antara lain Bank Jateng senilai Rp 395,66 miliar, serta sindikasi yang melibatkan Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan total nilai kredit sebesar Rp 2,5 triliun.
“Untuk yang lain ini lagi kita kembangkan. Apakah kemudian di bank-bank pemerintah yang saya sampaikan ada sindikasi, ada bank daerah yang lain terjadi modus yang sama, karena ini masih dalam proses penyidikan masih berjalan, kawan-kawan wartawan sabar, setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik,” tambah Qohar.
Kejagung mencatat bahwa hingga Oktober 2024, total outstanding (tagihan yang belum dilunasi) kredit Sritex dan entitas anak usahanya kepada beberapa bank pemerintah, baik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank milik daerah, mencapai Rp 3,58 triliun.
Rinciannya sebagai berikut: Bank Jateng Rp 395,66 miliar, Bank BJB Rp 543,98 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar dan Sindikasi BNI, BRI dan LPE Rp 2,50 triliun.
Selanjutnya: BI Beli Lebih dari Rp 90 Triliun SBN hingga Mei
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 22 Mei 2025 Rejeki & Karier Scorpio Perlu Waspada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News