kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Luas penundaan izin baru hutan capai 926.030 ha


Rabu, 27 Mei 2015 / 20:45 WIB
Luas penundaan izin baru hutan capai 926.030 ha
ILUSTRASI. Drama Korea Once Upon A Boyhood, salah satu drama Korea on going yang ceritanya berlatar kehidupan remaja di tahun 80-90an.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meluncurkan peta indikatif penundaan pemberian izin baru revisi VIII. Peta indikatif ini merespon terbitnya Instruksi Presiden RI No 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.

Sebagaimana diketahui, peta indikatif ini merupakan revisi yang kedelapan setelah pertama kali keluar melengkapi Inpres No 10 Tahun 2011. Revisi dilakukan setiap enam bulan sekali. Revisi dilakukan berdasarkan hasil pembahasan Tim Tekhnis Gabungan yang beranggotakan Kementerian LHK, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Informasi Geospasial.

Tahun ini, luas areal penundaan pemberian izin baru Revisi VIII bertambah menjadi 926.030 ha. Hal ini berasal dari tujuh hal. Pertama, pengurangan hasil survei lahan gambut. Kedua, hasil survei hutan alam primer. Ketiga, lahan baku sawah. Keempat, konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No 10 Tahun 2011.

Kelima, penambahan areal penundaan izin baru karena adanya perkembangan tata ruang. Keenam, pembaharuan data perizinan. Terakhir, pembaharuan data bidang tanah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota terkait rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman ini. "Peta indikatif ini gunanya untuk mencapai suistanable forest management," tandas Siti pada Rabu (27/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×