kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lonjakan emas tak akan halangi laju deflasi April


Rabu, 27 April 2011 / 22:12 WIB
Lonjakan emas tak akan halangi laju deflasi April
ILUSTRASI. Ilustrasi Belum beruntung di SBMPTN 2020, simak PTS terbaik di Indonesia yang bisa jadi pilihan (5/7/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Lonjakan harga emas masih berlanjut. Namun, gejolak harga instrumen investasi tidak mengganggu laju deflasi yang bergulir sejak Maret hingga April ini.

Pasalnya, harga-harga bahan pokok yang menjadi penyumbang utama inflasi tidak mengalami kenaikan. "Sampai akhir bulan bahan pokok masih sangat jinak bahkan kecenderungan menurun jadi potensi deflasi bisa terjadi," kata Kepala BPS Rusman Heriawan, Rabu (27/4).

Selain harga bahan pokok, kebijakan pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) turut menjaga peluang terjadinya deflasi bulan ini. Rusman bilang, bahan pangan seperti beras dan BBM masing-masing memiliki kontribusi terhadap inflasi masing-masing sekitar 5% dan 4%.

Adapun sumbangan harga emas terhadap inflasi sekitar 2,1%. Tapi, kata Rusman, faktor pemicu inflasi bukan emas batangan untuk investasi melainkan perhiasan emas yang dibeli dan dipakai masyarakat.

Menurut Rusman apabila harga emas perhiasan ikut meningkat maka bisa menjadi salah satu faktor pemicu inflasi bulan April. Cuma, inflasi yang terjadi akan sangat kecil lantaran kontribusi harga bahan pokok cukup besar terhadap deflasi. "Jadi,bisa saja seharusnya deflasinya tajam menjadi berkurang karena emas perhiasan naik," imbuh Rusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×