kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.882   -23,00   -0,14%
  • IDX 6.730   51,56   0,77%
  • KOMPAS100 970   4,78   0,49%
  • LQ45 754   3,71   0,50%
  • ISSI 214   1,50   0,71%
  • IDX30 392   1,84   0,47%
  • IDXHIDIV20 471   3,12   0,67%
  • IDX80 110   0,38   0,35%
  • IDXV30 115   -0,03   -0,02%
  • IDXQ30 129   0,93   0,73%

Logo Olimpiade KONI diperebutkan di pengadilan


Senin, 29 Desember 2014 / 17:14 WIB
Logo Olimpiade KONI diperebutkan di pengadilan
ILUSTRASI. Paket Begadang Kenyang ala Burger King tersedia khusus untuk pembelian pada jam 22.00 - 04.00 WIB


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komite Olimpiade Internasional atau International Olympic Committee (IOC) melalui perwakilannya di Indonesia yakni Komite Olimpiade Indonesia (KOI) melayangkan gugatan pembatalan pendaftaran merek Cincin Olimpiade milik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KOI juga menyeret Direktorat Merek sebagai turut tergugat. KOI menuding KONI melanggar merek karena mendaftarkan merek Cincin Olimpiade tanpa izinnya.

Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 3 November 2014 dengan perkara nomor 68/Pdt-sus/merek/2014/pn.niaga.jkt.pst.

Kuasa hukum KOI Manuarang Manalu mengatakan, KOI berhak bertindak selaku penggugat mewakili IOC untuk membatalkan pendaftaran simbol olimpiade yang terdiri dari lima cicin dengan ukuran yang sama yang saling bertaut atau cicin olimpiade. KOI merupakan lembaga yang berafiliasi dan diakui IOC dan menjadi anggota ANOC, OCA dan SEAAGF berdasarkan pasal 3 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar KOI.

Simbol olimpiade berupa gelang-gelang atau ring lima olimpiade milik Komite Olimpiade Internasional untuk pertama sekali dibuat pada tahun 1912. Mereka itu didesain oleh Pierre de Coubertin dan diadopsi oleh Komite Olimpiade Internasional pada tahun 1914. Simbol olimpiade pertama kali dipergunakan pada Olimpiade di Belgia tahun 1920 hingga saat ini. "Dimana terakhir simbol pada olimpiade Beijing di Tiongkok tahun 2012," terang Manuarang kepada KONTAN pekan lalu.

Karena itu, Komite Olimpiade Internasional merupakan pemegang hak eksklusif atas simbol olimpiade yang terdiri dari cincin dengan ukuran yang sama yang saling bertaut, yang dipergunakan tersendiri, dalam satu atau lima warna yang berbeda. Apabila dipergunakan dalam versi lima warna. Maka warna-warna tersebut terdiri dari kiri ke kanan yakni biru, kuning, hitam, hijau dan merah.

Cincin tersebut bertautan dari kiri ke kanan. Dimana yang berwarna biru, hitam dan merah berada di atas, dan warna kuning dan hijau berada di bawah. Simbol olimpiade mencerminkan kegiatan gerakan olimpiade dan menunjukkan kesatuan lima benua dan pertemuan para atlit dari seluruh dunia pada olimpiade.

Simbol olimpiade ini telah terdaftar di berbagai negara dan dipergunakan Komite Olimpiade Internasional sejak dahulu sebelum dipergunakan oleh KONI tanpa seizin dan persetujuan dari Komite Olimpiade Internasional. Merek olimpiade ini juga telah terkenal di seluruh dunia.

Dalam hal ini, KOI mengaku telah mendapatkan kuasa dan dukungan penuh dari Komite Olimpiade Internasional untuk melindungi dan menggunakan simbol olimpiade dari Komite Olimpiade Internasional tersebut. Hal itu terbukti dari surat resmi tertanggal 7 April 2014 dari Departemen Urusan Hukum Komite Olimpiade Internasional. Tapi tanpa persetujuan KOI, KONI telah mengajukan permohonan pendaftaran merek yang menggunakan simbol olimpiade milik KOI terhadap Direktorat Merek pada 1 Juli 2005. Dan Direktorat Merek telah menyetujui pendaftaran tersebut.

Merek simbol olimpiade yang diajukan untuk dibatalkan teridaftar untuk kelas barang dan jasa dalam kelas 16 dengan nomor pendaftaran IDM000226958 dan IDM000112509; kelas 18 dengan nomor pendaftaran IDM000112504 dan IDM000112508; kelas 24 dengan nomor pendaftaran IDM000245367 dan IDM000112507 dan kelas 25 dengan pendaftaran IDM000112505.

KOI menuding pendaftaran merek yang menggunakan simbol olimpiade tersebut, terbukti merupakan tiruan atau menyerupai simbol olimpiade milik Komite Olimpiade Internasional yang terkenal tersebut. Maka pendaftaran itu bertentangan dengan pasal 4 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang merek yang menyatakan, merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Karena itu, sudah seharusnya pendaftaran merek cicin olimpiade milik KONI dibatalkan karena didasarkan atas itikad tidak baik. KOI juga menuntut agar pengadilan harus memerintahkan Direktorat Merek untuk mencoret seluruh pendaftaran merek tersebut dari daftar umum merek. Sengketa ini sudah memasuki tahap replik dan duplik di PN Jakarta Pusat.

Kuasa hukum KONI Eko Puspitono mengatakan tidak ada yang baru dari gugatan KOI tersebut. Pasalnya, KOI sebelumnya juga pernah menggugat KONI terkait merek cincin olimpide tapi gagal membatalkannya. "Sekarang sengketa itu masih diperiksa di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA)," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (25/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×