kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

LKPP Siapkan Aturan Khusus Pengadaan Barang/Jasa di Ibu Kota Nusantara


Kamis, 19 Mei 2022 / 15:58 WIB
LKPP Siapkan Aturan Khusus Pengadaan Barang/Jasa di Ibu Kota Nusantara
ILUSTRASI. Desain Istana Negara berbentuk burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara karya seniman I Nyoman Nuarta.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah merampungkan naskah rancangan aturan turunan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berupa pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa (PBJ) lainnya dengan kekhususan.

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menyampaikan, nantinya aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Lembaga LKPP.

"Kita siapkan peraturan lembaga terkait pengadaan di Ibu Kota Negara, dan regulasinya sudah kita buat." kata Anas saat bertemu Kepala Otorita IKN Bambang Susantono beserta Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya di Kantor LKPP Jakarta, Rabu (18/5).

Azwar menyebut, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, draft aturan pelaksanaan PBJ di IKN akan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMK-Koperasi).

Baca Juga: Teten Optimistis Belanja Produk Lokal Pemerintah Capai Rp 500 Triliun

Prinsip utamanya adalah dengan mengutamakan penggunaan PDN dan UMK, termasuk pemberdayaan pelaku usaha lokal skala kecil, penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal. “Sebagai kota dunia untuk semua, PBJ di IKN juga akan memperhatikan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan." kata Anas.

Selain itu, agar proses pemindahan dan pembangunan IKN dapat berjalan baik dan efisien, LKPP membuka skema repeat order untuk pengadaan barang/jasa terutama pekerjaan konstruksi yang sama dengan pekerjaan sebelumnya.

Metode ini merupakan instrumen untuk memberikan reward bagi penyedia yang berkinerja baik. Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021), metode ini hanya berlaku untuk Pengadaan Jasa Konsultan.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×