Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mencatat masih banyak angkutan barang yang membandel melintas di jalur mudik meski aturan pembatasan telah diberlakukan. Berdasarkan evaluasi hingga hari H Lebaran, volume kendaraan angkutan barang golongan III–V terpantau masih mencapai puluhan ribu unit.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyatakan, penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sejak H-8 sebenarnya berhasil menurunkan volume kendaraan logistik golongan III–V sebesar 69,83%. Namun, jumlah kendaraan yang masih beroperasi tetap tergolong tinggi.
"Penerapan pembatasan angkutan barang sesuai SKB pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan," ujarnya di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Baca Juga: Simak Jadwal Lengkap Pembatasan Operasional Truk di Jalan Tol saat Lebaran 2026
Temuan di lapangan menunjukkan banyak kendaraan tersebut melanggar ketentuan dimensi dan muatan. Aan membeberkan, data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 mendeteksi 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang tetap melintas.
"Kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL)," imbuhnya.
Hingga saat ini, pihaknya mencatat ada 124 pemilik truk yang secara resmi melanggar aturan operasional ini, bahkan beberapa di antaranya melakukan pelanggaran berulang hingga tiga kali. Lima perusahaan yang tercatat paling sering melanggar adalah PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," tegas Aan.
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2026: Operasional Truk Dibatasi 13–29 Maret, Ini Detailnya
Berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan di 17 ruas jalan tol pada 54 titik lokasi berbeda, mulai dari Tol Dalam Kota hingga Tol Pandaan-Malang. Aturan pembatasan ini wajib dipatuhi oleh kendaraan sumbu tiga ke atas, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang dan bangunan.
Lebih lanjut, Aan mengapresiasi pengusaha logistik yang telah kooperatif mendukung kelancaran mudik tahun ini.
"Tidak lupa kami juga mengapresiasi dan berterima kasih pada para pengusaha logistik yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan ini. Mari kita sama-sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar," pungkasnya.
Baca Juga: Larangan Truk di Hari Raya Dinilai Bebani Logistik dan Tak Efektif Atasi Macet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













