kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45872,59   17,81   2.08%
  • EMAS1.371.000 1,18%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Link Download Perppu Cipta Kerja Di jdih.setneg.go.id, Ada Aturan Jam Kerja & Upah


Senin, 02 Januari 2023 / 06:53 WIB
Link Download Perppu Cipta Kerja Di jdih.setneg.go.id, Ada Aturan Jam Kerja & Upah
ILUSTRASI. Link Download Perppu Cipta Kerja Di jdih.setneg.go.id, Ada Aturan Jam Kerja & Upah


Reporter: Adi Wikanto, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Link download Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersedia di website Sekretariat Kabinet, Setkab.goid. Perppu Cipta Kerja mengatur banyak hal tentang ketenagakerjaan, antara mulai dari jam kerja, upah dll.

Segera download Perppu Cipta Kerja. Pemerintah telah publikasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Link download Perppu Cipta Kerja antara lain di alamat website jdih.setneg.go.id/Terbaru. Anda bisa langsung download Perppu Cipta Kerja tanpa harus login atau daftar.

Perppu Cipta kerja ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Sejumlah perubahan dan/atau poin baru masuk dalam Perppu Cipta Kerja. Tercatat dalam kluster ketenagakerjaan Pasal 88D menyebutkan, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sebelumnya, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja menyebutkan, formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Baca Juga: Perppu UU Cipta Kerja Terbit, Menko Airlangga: Beri Kepastian Hukum bagi Investor

Lalu, terdapat pasal baru Perppu Cipta kerja yakni Pasal 88F. Adapun Pasal 88F menyebutkan “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).”

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan, maksud dalam keadaan tertentu dalam pasal tersebut adalah dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, termasuk yang terkait kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat.

Dia menyebut, keputusan membuat regulasi formula penetapan upah minimum yang berbeda tersebut menyelaraskan kepentingan semua pihak dengan kondisi tertentu.

Chairul menyatakan, adanya pasal itu tidak serta merta membuat pemerintah menerbitkan regulasi formula penetapan upah minimum yang berbeda setiap tahunnya. Akan tetapi, akan mempertimbangkan kondisi dan prospek keadaan sosial ekonomi yang akan dihadapi.

“Tapi kalau kondisi misalnya pertumbuhan ekonomi bagus, tingkat inflasi terkontrol, saya pikir tidak menggunakan ketentuan itu ya,” ujar Chairul kepada Kontan.co.id, Minggu (1/1).

Seperti diketahui, formula penetapan upah minimum saat ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan adanya Pasal 88F, pemerintah dalam keadaan tertentu dapat menetapkan formula upah minimum yang berbeda dengan formula yang ada dalam PP nomor 36 tahun 2021.

Perppu Cipta Kerja juga mengatur tentang jam kerja, yakni di pasal 77. Dilansir dari Kompas.com, pasal 77 Perppu Cipta kerja mengatur bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam.

"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1).

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Namun, tak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud. Perppu Cipta Kerja menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berikutnya, Pasal 77 ayat (4) Perppu Cipta Kerja mengatakan bahwa pelaksanaan jam kerja bagi pekerja atau buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Lebih lanjut, jika perusahaan ingin mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja, hal ini diatur dalam Pasal 78 Perppu Cipta Kerja.

Pasal 78 ayat (1) Perppu Cipta Kerja menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat di antaranya, ada persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Kemudian, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Ayat 2 pasal 78 menjelaskan bahwa "Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah kerja lembur".

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan besaran upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Kado Ujung 2022

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, terbitnya Perppu Cipta Kerja merupakan langkah pemerintah untuk menghindar dari tanggungjawab memperbaiki undang undang tersebut. Karena waktu masa perbaikan akan mencapai tenggat waktu pada tahun depan. Pemerintah tidak ingin undang undang tersebut dibatalkan dan menggunakan celah untuk kemudian memaksakan lahirnya Perppu.

Feri menyebut, langkah yang diambil pemerintah merupakan pembodohan terhadap publik dan langkah inkonstitusional yang ngawur. Meski diterbitkan dalam bentuk Perppu, Feri mengatakan, Perppu Cipta Kerja tetap bisa digugat oleh pihak-pihak yang merasa kurang puas atas terbitnya Perppu tersebut.

“Bisa digugat pembentukan Perppu nya dan materi muatannya di Mahkamah Konstitusi. Juga bisa di-TUN (tata usaha negara) kan tindakan pemerintah yang abai terhadap administrasi yang benar dalam pembentukan undang undang ataupun perppu,” ucap Feri.

Buruh menolak dengan Perppu Cipta Kerja

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu Cipta Kerja tersebut. Terutama yang menyangkut pada sektor ketenagakerjaan.

“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (1/1).

Terdapat beberapa pasal dalam Perppu Cipta Kerja yang ditolak KSPI. Pertama, mengenai upah minimum. Iqbal menjelaskan, dalam Perppu tersebut upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan gubernur.

Penggunaan kata dapat membuat isi pasal tersebut tak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja. Usulan dari buruh/pekerja ialah upah minimum kabupaten/kota gubernur yang menetapkan.

"Bahasa hukum “dapat”, berarti bisa ada bisa tidak, tergantung gubernur. Usulan buruh adalah gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," ujar Iqbal.

Baca Juga: Perppu UU Cipta Kerja Terbit, Menko Airlangga: Beri Kepastian Hukum bagi Investor

Kemudian dalam UU Cipta Kerja, upah minimum kenaikannya ditentukan oleh inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Sementara di Perppu Cipta Kerja, penentuan berdasarkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Iqbal mengatakan, variabel indeks tertentu menjadi yang ditolak buruh. Sebab dalam hukum ketenagakerjaan tidak pernah dikenal indeks tertentu dalam menentukan upah minimum.

“Kami menduga indeks tertentu seperti di dalam Permenaker 18/2022, menggunakan indeks 0,1 sampai 0,3,” kata Iqbal.

Selain itu, KSPI juga menolak Pasal 88F di Perppu Cipta Kerja tersebut. Pasal ini berbunyi, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

Iqbal berpendapat, ini seperti memberikan mandat kosong kepada pemerintah. Sehingga dikhawatirkan bisa seenaknya mengubah-ubah aturan.

"Jadi yang kami tolak UMK bisa diputuskan gubernur bisa juga tidak. Kedua, formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh menolak menggunakan indeks tertentu. Ketiga, Pemerintah bisa mengubah formula kenaikan upah minimum, ini juga tidak ditolak buruh. Keempat, upah minimum sektoral dihilangkan," jelasnya.

Isi Perppu Cipta Kerja lainnya mengenai outsourcing atau alih daya. Dalam Perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Akan diatur dalam perturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa di outsourcing. Ukurannya apa jika diserahkan kepada peraturan pemerintah? Bisa seenak-enaknya dong?” tegasnya.

Untuk itu, KSPI meminta sekurang-kurangnya outsourcing harus kembali ke UU No 13/2003, dengan ada batasan yang jelas.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah terkait pesangon. Pasalnya dalam Perppu tidak ada perubahan. Mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya. Sama seperti pesangon soal PKWT juga di Perppu tidak ada perubahan. Sehingga buruh menolak, karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali.

"Kelima, terkait dengan PHK tidak ada perubahan. Masih sama dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh menolak sistem mudah rekrut mudah PHK," tuturnya.

Demikian juga mengenai pasal soal tenaga kerja asing (TKA) yang sama persis dengan UU Cipta Kerja. Iqbal mengaskan pihaknya menolak dan meminta harus ada izin untuk TKA.

“Kemudian saksi pidana, sama persis dengan UU Cipta Kerja. Kami minta kembali ke UU 13/2003. Berikutnya adalah pengaturan waktu kerja juga sama persis dengan UU Cipta Kerja. Begitu juga pengaturan cuti,” kata Iqbal.

Maka, KSPI saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review. Selain itu rencananya akan ada aksi besar-besaran untuk menolak Perppu Cipta Kerja.

Meski demikian, KSPI berharap bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk memberikan masukan mengenai kebijakan dalam Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan jelang tutup tahun 2022 lalu.

Itulah link download Perppu Cipta Kerja. Para pekerja wajib segera download Perppu Cipta Kerja agar bisa menyikapi secara benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×