kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.535   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.059   79,06   1,13%
  • KOMPAS100 1.024   12,18   1,20%
  • LQ45 798   11,34   1,44%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Lingkupan RUU pengadaan barang/jasa bakal lebih luas


Sabtu, 30 Oktober 2010 / 11:28 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi mal, Lippo Mall Kemang Village


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengadaan barang/jasa. Salah satu isi penting RUU itu adalah memperluas kewajiban pengadaan barang dan jasa secara lelang. Sebab, selama ini proses lelang tersebut hanya berlaku untuk pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana dari APBN atau APBD.

Sesuai draft RUU itu, pemerintah akan mewajibkan proses pelelangan juga berlaku dalam pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tentu saja, kewajiban lelang tersebut hanya ditujukan untuk proyek dengan minimal dana Rp 100 juta, sesuai dengan aturan yang ada selama ini.

Kepala LKPP, Agus Rahardjo menjelaskan, kewajiban lelang itu karena dana di BUMN/BUMD juga merupakan kekayaan negara. Artinya, dana BUMN/BUMD tidak jauh beda dengan dana APBN/APBD. Otomatis, proyek pengadaan barang di BUMN/BUMD juga harus melalui lelang.

Selain itu, proses lelang juga wajib berlaku pada pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana dar investor swasta. Namun, ini hanya untuk proyek yang peruntukannya untuk kepentingan publik. "Misalnya pada proyek kerjasama pemerintah (KSP) dalam pembangunan infrastruktur," ujar Agus, saat seminar urgensi UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Bogor, Jumat (29/10) malam.

Kemudian, kewajiban lelang juga akan diterapkan dalam pemberian konsesi atau perijinan yang menyangkut kepentingan publik. Ini meliputi, izin pertambangan, hak pengelolaan hutan (HPH), izin penyiaran, hingga izin lahan parkir. "Selama ini, izin-izin itu hanya diberikan tanpa proses lelang, padahal hal itu menyangkut aspek kepentingan publik dan mengandung nilei finansial yang besar," jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×