Reporter: Indra Khairuman | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pihak pemerintah diminta untuk menerapkan insentif serta kebijakan relaksasi guna memperkuat daya beli masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi, khususnya pada saat masalah penangguran dan ketidakpastian yang dihadapi para pelaku usaha.
Diana Dewi, Ketua Kadin DKI Jakarta, menegaskan pentingnya insentif pajak untuk mendukung sektor usaha yang terdampak.
“Bisa saja mereview kembali kebijakan-kebijakan yang diterapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk digunakan di masa sekarang, meski tentu perlu dimodifikasi dan disesuaikan dengan kondisi kekinian,” ujar Diana kepada Kontan.co.id, Kamis (15/5).
Baca Juga: Kadin DKI Jakarta: Atasi Pengangguran Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
Salah satu saran yang diusulkan adalah memberikan insentif bebas PPh 22 Impor untuk beberapa sektor usaha. Selain itu, Diana juga mengusulkan diskon PPh 25 untuk membantuk meningkatkan likuiditas perusahaan. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP juga diharapkan bisa mendorong sektor konstruksi yang masih terkena dampak oleh pandemi.
Di sisi lain, Diana menekankan perlunya insentif non-pajak, seperti relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta pelonggaran ketentuan impor.
Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, Kadin DKI Jakarta Gelar Pasar Murah
“Guna meminimalisir potensi yang bisa timbul akibat pelemahan ekonomi, kami dari pengusaha, khususnya Kadin DKI Jakarta, mendorong pemerintah bisa melakukan relaksasi bisnis,” tegas Diana.
Hal ini diharapkan bisa meningkatkan persaingan bagi pelaku manufaktur domestik serta juga memberikan keuntungan bagi konsumen.
Diana menegaskan bahwa kebijakan yang konsisten dan perencanaan yang matang sangat penting guna menghindari ketidakpastian bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kadin DKI Jakarta Jalin Kerja Sama
Selanjutnya: Jelang RUPS, Saham BSI Dalam Tren Menguat
Menarik Dibaca: Edukasi Masyarakat, Lion Wings Luncurkan Layanan Periksa Gigi Keliling
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News