kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lindungi Pasar Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Jastip dari Luar Negeri


Jumat, 06 Oktober 2023 / 18:00 WIB
Lindungi Pasar Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Jastip dari Luar Negeri
ILUSTRASI. Pemerintah Perketat Jastip, Rajin ke Luar Negeri Diawasi 2 Instansi


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat pengawasan pergerakan barang masuk ke Tanah Air menggunakan jasa titip atau jastip. Hal ini disebut sebagai salah satu strategi untuk melindungi pasar dalam negeri.

Rencana pengetatan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri Rapat Internal terkait Lanjutan Pembahasan Pengetatan Arus Barang Masuk Impor di Istana Merdeka.

"Impor barang titipan atau jasa titipan ini ada pengetatan di pelabuhan-pelabuhan," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Dalam rangka pengetatan pengawasan tersebut, Airlangga mengatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Instansi terkait akan mengawasi pergerakan individu yang kerap berpergian ke negara lain.

Baca Juga: Pemerintah Perketat Impor Sejumlah Barang, Utamanya Komoditas Konsumsi

"Jangan sampai ada orang yang kerja bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," ujar Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki ketentuan terkait pengenaan tarif atas barang pribadi yang dibawa dari luar negeri. Ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan bea atas barang pribadi dengan nilai paling rendah 500 dollar AS.

"Untuk barang titipan yang bebas di bawah 500 dollar AS, sisanya tentu dikenakan bea masuk," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Mohammad Aflah Farobi mengatakan, saat ini pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawasi praktik jastip.

Salah satunya, melalui pembuatan profil atau profiling penumpang yang kerap berpergian melalui bandara.

"Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara, atau di Batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura," jelas Aflah di Bogor, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Perdagangan Via Online Diperketat

Pada saat bersamaan, Ditjen Bea Cukai meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli produk dari luar negeri dengan menggunakan jastip. Aflah menekankan, pembelian barang dari luar negeri dengan jastip merugikan negara, sebab barang yang dibeli tidak dikenakan bea masuk.

"Kita juga mengimbau kepada teman-teman, kalau ada yang buka di medsos dan menemukan open jastip, semoga tidak beli dari sana," tuturnya.

Pengawasan arus masuk barang utamanya akan diperketat terhadap barang impor dengan harga di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta. Hal ini menjadi sejalan dengan fokus pemerintah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari gempuran barang impor.

"Yang kecil-kecil dulu, melalui e-commerce nanti akan kita tingkatkan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Perketat Jastip, Rajin ke Luar Negeri Diawasi 2 Instansi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×