kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lima terdakwa Cebongan divonis 1 tahun 9 bulan


Kamis, 05 September 2013 / 16:40 WIB
Lima terdakwa Cebongan divonis 1 tahun 9 bulan
ILUSTRASI. FILE PHOTO: The Twitter App loads on an iPhone in this illustration photograph taken in Los Angeles, California, U.S., July 22, 2019. REUTERS/Mike Blake/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).

Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo. Saat peristiwa penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu, kelima terdakwa berada di ruang portir dan menganiaya para sipir. Selain itu, mereka juga merusak sejumlah barang inventaris lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.

Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa kelima anggota Kopassus Kandang Menjangan ini terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, dan ketentuan berlapis Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Para terdakwa bersalah membantu pembunuhan berencana, serta terang-terangan melakukan tindak kekerasan terhadap barang. Kami nilai hukuman ini adil dan seimbang dengan kesalahan yang diperbuat," tegas Ketua Majelis Hakim Letkol Farida Faisal dalam persidangan.

Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa barang-barang satu mobil APV warna hitam bernomor polisi AA 9943 H dikembalikan ke pemilik Sertu Tri Juanto. Sementara dua pucuk senjata laras panjang AK-47 dan satu pucuk pistol Sigsoer dikembalikan ke kesatuan.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukum Letkol Syarif Hidayat langsung menyatakan banding. "Mencermati fakta hukum, terdakwa bisa memahami, namun tidak sepakat dengan isi putusan," tandasnya.

Sementara itu, Oditur Letkol Estiningsih masih pikir-pikir. Dalam persidangan sebelumnya, pihaknya mengajukan tuntutan 2 tahun penjara. (Wijaya Kusuma/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×