kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Eksekutor kasus Cebongan divonis 11 tahun bui


Kamis, 05 September 2013 / 16:37 WIB
Eksekutor kasus Cebongan divonis 11 tahun bui
ILUSTRASI. Pemudik mengikuti mudik bersama yang diprakarsai oleh Pemprov DKI Jakarta di kawasan Silang Monas,


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

YOGYAKARTA. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dituntut Oditur Militer (Otmil) dengan penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan. Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sementara Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Saat peristiwa penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu, kelima terdakwa berada di ruang portir dan menganiaya para sipir. Selain itu, mereka juga merusak sejumlah barang inventaris lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.

Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa kelima anggota Kopassus Kandang Menjangan ini terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan ketentuan berlapis Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Para terdakwa bersalah membantu pembunuhan berencana, serta terang-terangan melakukan tindak kekerasan terhadap barang. Kami nilai hukuman ini adil dan seimbang dengan kesalahan yang diperbuat," tegas Ketua Majelis Hakim Letkol Farida Faisal dalam persidangan.

Seperti diberitakan, 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.

Mereka menembak mati empat tahanan titipan Polda DIY yang merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Sertu Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta.

Keempat tahanan, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, ditembak di hadapan puluhan narapidana. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×