Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu menetapkan lima paket terkait lima isu krusial untuk pengambilan keputusan pada Rapat Kerja Pansus RUU Pemilu bersama pemerintah, Kamis (13/7) besok.
Rencananya, jika DPR bersama pemerintah langsung menyetujui salah satu dari lima paket, maka UU Pemilu yang baru akan langsung disahkan.
"Jadi sudah kami tetapkan lima paket yang muncul dari fraksi-fraksi di DPR," kata Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Kelima paket tersebut adalah:
1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20 atau 25 %
- Ambang batas parlemen: 4 %
- Sistem pemilu: terbuka
- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10
- Metode Konversi suara: sainte lague murni
2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 %
- Ambang batas parlemen: 4 %
- Sistem pemilu: terbuka
- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 %
- Ambang batas parlemen: 4 %
- Sistem pemilu: terbuka
- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 %
- Ambang batas parlemen: 5 %
- Sistem pemilu: terbuka
- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-8
- Konversi suara: sainte lague murni
5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 %
- Ambang batas parlemen: 3,5 %
- Sistem pemilu: terbuka
- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
Lukman mengatakan, seluruh fraksi nantinya akan menyepakati dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan dalam rapat kerja untuk mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat terhadap salah satu dari lima opsi di atas.
"Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kelima opsi tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan secara suara terbanyak, 20 Juli," kata Lukman.
Sebelumnya, pemerintah bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasdem, dan Golkar bersikeras dengan opsi presidential threshold sebesar 20 atau 25 %.
Sikap pemerintah yang ngotot juga diikuti dengan partai lainnya yang menginginkan presidential threshold dihapus atau hanya sebesar 10 hingga 15 %. (Rakhmat Nur Hakim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News