Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu menetapkan lima paket terkait lima isu krusial untuk pengambilan keputusan pada Rapat Kerja Pansus RUU Pemilu bersama pemerintah, Kamis (13/7) besok.
Rencananya, jika DPR bersama pemerintah langsung menyetujui salah satu dari lima paket, maka UU Pemilu yang baru akan langsung disahkan.
"Jadi sudah kami tetapkan lima paket yang muncul dari fraksi-fraksi di DPR," kata Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Kelima paket tersebut adalah:
1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20 atau 25 %
- Ambang batas parlemen: 4 %
- Sistem pemilu: terbuka
- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10
- Metode Konversi suara: sainte lague murni
2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 %
- Ambang batas parlemen: 4 %
- Sistem pemilu: terbuka
- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 %
- Ambang batas parlemen: 4 %
- Sistem pemilu: terbuka
- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 %
- Ambang batas parlemen: 5 %
- Sistem pemilu: terbuka
- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-8
- Konversi suara: sainte lague murni
5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 %
- Ambang batas parlemen: 3,5 %
- Sistem pemilu: terbuka
- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10
- Konversi suara: kuota hare