kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Lima paket isu RUU Pemilu yang diputuskan besok


Rabu, 12 Juli 2017 / 21:20 WIB
Lima paket isu RUU Pemilu yang diputuskan besok


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu menetapkan lima paket terkait lima isu krusial untuk pengambilan keputusan pada Rapat Kerja Pansus RUU Pemilu bersama pemerintah, Kamis (13/7) besok.

Rencananya, jika DPR bersama pemerintah langsung menyetujui salah satu dari lima paket, maka UU Pemilu yang baru akan langsung disahkan.

"Jadi sudah kami tetapkan lima paket yang muncul dari fraksi-fraksi di DPR," kata Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

Kelima paket tersebut adalah:

1. Paket A

- Ambang batas presiden: 20 atau 25 %

- Ambang batas parlemen: 4 %

- Sistem pemilu: terbuka

- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10

- Metode Konversi suara: sainte lague murni

2. Paket B

- Ambang batas presiden: 0 %

- Ambang batas parlemen: 4 %

- Sistem pemilu: terbuka

- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10

- Konversi suara: kuota hare

3. Paket C

- Ambang batas presiden: 10/15 %

- Ambang batas parlemen: 4 %

- Sistem pemilu: terbuka

- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10

- Konversi suara: kuota hare

4. Paket D

- Ambang batas presiden: 10/15 %

- Ambang batas parlemen: 5 %

- Sistem pemilu: terbuka

- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-8

- Konversi suara: sainte lague murni

5. Paket E

- Ambang batas presiden: 20/25 %

- Ambang batas parlemen: 3,5 %

- Sistem pemilu: terbuka

- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10

- Konversi suara: kuota hare




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×