Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang tengah digodok legislator masih belum akan diputuskan. Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu masih akan menunggu hasil rapat musyawarah pada Selasa (13/6). Jika pada rapat tersebut lima isu krusial belum juga bisa diputuskan, muncul pilihan untuk memutuskan per paket.
Ketua Pansus Pemilu, Lukman Edy mengatakan Pansus RUU Pemilu mengusahakan untuk mengambil keputusan lima isu krusial per item dulu. Menurutnya jika terjadi deadlock pada isu-isu krusial, maka pimpinan partai akan memberikan pilihan untuk memutuskan berdasarkan paket isu krusial.
Pilihan pemutusan per paket itu timbul atas perkembangan internal Pansus. Dia bilang, paket yang ditawarkan pun masih akan berkembang tergantung keputusan fraksi. Dia bilang, paketnya pun bisa berubah tergantung keputusan Kepala Kelompok Komisi (kapoksi).
"Belum tentu juga per paket mungkin juga dimusyawarahkan per item, kita musyawarahkan setuju tidak pengambilan per paket," kata Lukman Edy, Senin (12/6).
Dia mengharapkan lobi-lobi internal pansus akan berjalan lancar. Menurutnya jika masih terjadi deadlock dalam putusan internal Pansus, maka dipastikan akan diserahkan pada Sidang Paripurna untuk dilakukan voting.
"Kalau ada yang dominan, kita ketuk palu di Pansus. Tapi kalau tidak bisa juga kita serahkan voting pada Paripurna," tuturnya.
Adapun lima isu krusial yang belum mencapai titik temu itu adalah, Parliamentary Threshold, Residential Threshold, Daerah Pemilihan Magnitude, Sistem Pemilu, dan Metode Konversi Suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News