kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Lima masalah hambat perdagangan dan investasi


Senin, 04 September 2017 / 13:05 WIB
Lima masalah hambat perdagangan dan investasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Keinginan pemerintah untuk menggenjot investasi dan kerja sama perdagangan internasional masih menghadapi tantangan besar. Thomas T Lembong, Kepala BKPM dalam Dialog Pemerintah Badan Usaha tentang Perdagangan Internasional dan Perdagangan Internasional di Jakarta, Senin (4/9) mengatakan, ada lima masalah besar dan perlu segera diselesaikan.

Pertama, masalah pajak. Sekitar 70% penghasilan pajak didapat dari pajak penghasilan usaha perusahaan. Pernyataan ini menunjukkan, industri dalam negeri selama ini menghadapi masalah dengan beban pajak yang berat. 

"Alhasil, industri kita susah berkembang," katanya. Tom bilang, agar pajak tidak menjadi beban dan menghambat investasi, upaya perluasan basis pajak diperlukan. 

Kedua, tumpang tindih dan ketidakstabilan aturan juga menghambat kerja sama perdagangan internasional dan investasi. "Ketiga, ada juga keluhan soal perburuhan, izin tenaga kerja," katanya.

Masalah keempat dan kelima berkaitan dengan izin mendirikan bangunan yang masih lama dan infrastruktur yang belum memadai. "Selain keluhan-keluhan tersebut ada juga keluhan soal dominasi BUMN," katanya.

Presiden Joko Widodo ingin kerja sama perdagangan internasional dan investasi digenjot. Tom mengatakan, dalam sidang kabinet paripurna pekan lalu, Jokowi bahkan menagih penyelesaian perundingan kerjasama perdagangan internasional kepadanya dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×