kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Jokowi tagih pembahasan perdagangan bebas


Senin, 04 September 2017 / 10:49 WIB
Jokowi tagih pembahasan perdagangan bebas


Reporter: Agus Triyono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo menagih penyelesaian pembahasan perjanjian perdagangan bebas ke menteri dan kepala lembaga. Dua orang yang ditagih; Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan dan Thomas Lembong, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Thomas mengatakan, penagihan tersebut disampaikan saat sidang kabinet paripurna pekan lalu. "Pekan lalu, saya dan Pak Enggar ditagih, sudah sampai mana perundingannya," katanya di Jakarta, Senin (4/9).

Tom mengatakan, tagihan disampaikan karena Jokowi menilai, Indonesia kalah dengan Vietnam, Malaysia, dan Thailand dalam hal kerja sama perdagangan bebas dengan negara lain. Tagihan juga disampaikan karena Jokowi menilai, berlarut-larutnya pembahasan kerja sama perdagangan bebas justru merugikan dagangan Indonesia.

Barang dagang Indonesia sering terkena hambatan tarif ke negara lain. "Ambil contoh, Vietnam yang sudah punya perjanjian dagang dengan Uni Eropa, barang dan jasa mereka bisa kena tarif 0%, sementara kita kena tarif 10%-17%," katanya.

Atas tagihan dari Jokowi tersebut, Tom bilang akan segera menggenjot pembahasan perundingan kerja sama perdagangan. Salah satu yang akan diuber, kesepakatan kerjasama dagang dengan Australia yang targetnya diselesaikan akhir tahun ini.

Tom mengakui, penyelesaian pembahasan atau perundingan masih hadapi banyak masalah. Salah satunya berkaitan dengan peraturan yang sering berubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×