kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lima izin pertambangan dilimpahkan ke BKPM


Jumat, 12 Desember 2014 / 10:13 WIB
Lima izin pertambangan dilimpahkan ke BKPM
ILUSTRASI. Pancake Durian akan terasa lebih lezat apabila dikonsumsi saat masih dingin


Reporter: Adi Wikanto, Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah mulai menata perizinan satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setuju melimpahkan lima jenis perizinan di sektor tambang ke BKPM. 

Setelah Kementerian ESDM, semua jenis izin investasi yang selama ini masih tersebar di berbagai kementerian/instansi pemerintah, akan dipusatkan di sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikendalikan BKPM.

Lima perizinan yang bakal dilimpahkan ke BKPM ialah perizinan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba), perizinan usaha pertambangan operasi produk khusus pengolahan dan pemurnian, perizinan usaha penyediaan tenaga listrik, perizinan usaha penunjang migas, dan perizinan usaha jasa penambangan. 

Namun pelimpahan ini  tak serta merta menghilangkan peran Kementerian ESDM dalam pengurusan izin tersebut. Kementerian ESDM tetap  terlibat dalam pelayanan izin itu. Sebab pelimpahan ini menggunakan konsep bawah kendali operasi (BKO). Artinya  Kementerian ESDM akan menugaskan pegawainya untuk berkantor di BKPM, dengan tugas khusus menangani permohonan perizinan. 

Konsep BKO ini akan berjalan mulai 15 Januari 2015. Ini bersamaan dengan dimulainya PTSP secara nasional. "Rencananya, Presiden Joko Widodo akan meresmikan peluncuran program ini, " kata Direktur Perencanaan Infrastruktur Investasi BKPM, Rudy Salahuddin, Kamis kemarin (11/12)

Rudy bilang, dengan sistem PTSP nasional dan sistem BKO ini, pelayanan perizinan berinvestasi di Indonesia lebih cepat.  Berdasarkan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2014 mengenai PTSP, BKPM wajib menyelesaikan permohonan perizinan maksimal selama 7 hari kerja. 

Namun, jika persyaratan izin sudah lengkap, Rudy mengatakan perizinan investasi bisa kurang dari tujuh  hari. "Jika persyaratan perizinan telah lengkap, kami bisa keluarkan perijinan dalam 3 hari, atau 2 hari, bahkan 1 hari kita siap," tegas Rudy.

Saat ini, pemerintah bersama BKPM sedang melakukan harmonisasi dan reformasi seluruh prosedur perijinan di kementerian-kementerian untuk dipusatkan di sistem PTSP. Beberapa pembahasan pun sudah menghasilkan keputusan. Salah satunya langkah yang dilakukan oleh Kementerian ESDM ini.

Pengamat ekonomi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Doddy Ariefianto, melihat pelimpahan pengurusan perizinan tambang ke BKPM melalui PTSP adalah terobosan yang bagus. Selama ini, pelayanan perizinan, bukan hanya tambang, masih merepotkan investor karena memakan waktu yang lama. "Secara teoritis PTSP bisa memangkas birokrasi yang berbelit-belit karena pengurusan ijin tidak perlu ke berbagai instansi, cukup ke satu tempat saja, yaitu BKPM," ujar Doddy.

Semoga, program ini bukan hanya hangat-hangat tahi ayam, tapi  bertahan lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×