Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Untuk pengusaha yang ingin mengurus izin prinsip dan izin usaha, siap-siap saja pekan depan bisa menggunakan sistem online di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem perizinan melalui online di BKPM akan launching 15 Desember.
Sistem perizinan online yang launching per 15 Desember ini melengkapi sistem yang saat ini baru memberikan izin prinsip. Dikatakan Deputi Bidang Promosi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Himawan Hariyoga izin prinsip melalui online saat ini tidak termasuk pemberian izin prinsip proyek perluasan atau perubahan dan izin usaha untuk proyek baru, perluasan dan perubahan.
Dengan peluncuran perizinan melalui online di BKPM pekan depan, para pengusaha akan dengan mudah mendapat izin prinsip dan izin usaha. Asal tahu saja selama ini yang menjadi kendala berinvestasi adalah proses mendapat izin prinsip dan usaha yang jangka waktunya berbelit-belit.
Himawan mengatakan perizinan melalui online ini nantinya akan berlaku bagi semua izin prinsip dan izin usaha di bidang-bidang usaha yang sudah ditangani BKPM. “Izin online berlaku untuk semua IP dan IU di bidang usaha di bawah BKPM” ujar Himawan kepada KONTAN, Rabu (10/12).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan bahwa dengan rencana pemerintah dan BKPM yang ingin mempermudah izin berinvestasi merupakan langkah penting yang membantu permasalahan investor selama ini.
Ia bilang, permasalahan yang dialami investor dengan pemerintah daerah, infrastruktur, sosial dan lingkungan masih menjadi momok yang harus ada solusinya.
Hariyadi lebih lanjut mengatakan dengan rancangan pemerintah dalam mempermudah izin prinsip dan investasi diharap dapat pantauan. “Jangan sampai BKPM lepas tangan dan tidak memantau rencana untuk permudah masalah yang dialami investor” tandas Haryadi Sukamdani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News