kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Mulai Senin depan, perizinan di BKPM via online


Kamis, 11 Desember 2014 / 18:07 WIB
Mulai Senin depan, perizinan di BKPM via online
ILUSTRASI. Cek Harga Motor Royal Enfield Termurah di Indonesia, Classic 350 Jadi Pilihan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bagi pengusaha yang ingin mengurus izin investasi, wajib mengetahui kalau besok, Jumat (12/12) adalah hari terakhir mereka bisa mengurusnya dengan cara tatap muka. Atau dengan datang langsung ke kantor BKPM.

Sebab, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera merealisasikan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), terkait perizinan investasi. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pihaknya akan mulai mewajibkan pengusrusan izin melalui online mulai hari Senin depan, tanggal 15 Desember 2014 mendatang.

Dengan ini, maka jika ada orang yang mendaftarkan izin usahanya tidak harus datang langsung ke kantor BKPM. Tetapi cukup menyampaikannya secara onlen, disertai sejumlah dokumen pelengkap. "Kita lihat nanti pelaksanaannya, karena kita sudah umumkan sekitar 10 hari lalu," ujar Franky di kantor wakil presiden, Kamis (11/12).

Namun demikian, dirinya mengakui sistem ini masih membutuhkan waktu transisi, untuk menyesuaikan. Franky memperkirakan waktu transisi tidak terlalu lama, yaitu sekitar satu minggu.

Franky menegaskan kemampuan sistem dan kapasitas website BKPM sudah cukup besar untuk melaksanakan program tersebut. Nah, setelah diluncurkan maka jika ada orang yang hendak mengurusi perizinan langsung di BKPM tidak akan dilayani.

Perizinan lewat online ini merupakan langkah awal pemerintah dalam merealisasikan one stop serpis alias PTSP. Setelah mengharuskan perizinan lewat online langkah selanjutnya adalah mengintegrasikan proses perizinan di berbagai instansi, departemen dan kementerian/lembaga (K/L).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×