Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bagi pengusaha yang ingin mengurus izin investasi, wajib mengetahui kalau besok, Jumat (12/12) adalah hari terakhir mereka bisa mengurusnya dengan cara tatap muka. Atau dengan datang langsung ke kantor BKPM.
Sebab, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera merealisasikan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), terkait perizinan investasi. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pihaknya akan mulai mewajibkan pengusrusan izin melalui online mulai hari Senin depan, tanggal 15 Desember 2014 mendatang.
Dengan ini, maka jika ada orang yang mendaftarkan izin usahanya tidak harus datang langsung ke kantor BKPM. Tetapi cukup menyampaikannya secara onlen, disertai sejumlah dokumen pelengkap. "Kita lihat nanti pelaksanaannya, karena kita sudah umumkan sekitar 10 hari lalu," ujar Franky di kantor wakil presiden, Kamis (11/12).
Namun demikian, dirinya mengakui sistem ini masih membutuhkan waktu transisi, untuk menyesuaikan. Franky memperkirakan waktu transisi tidak terlalu lama, yaitu sekitar satu minggu.
Franky menegaskan kemampuan sistem dan kapasitas website BKPM sudah cukup besar untuk melaksanakan program tersebut. Nah, setelah diluncurkan maka jika ada orang yang hendak mengurusi perizinan langsung di BKPM tidak akan dilayani.
Perizinan lewat online ini merupakan langkah awal pemerintah dalam merealisasikan one stop serpis alias PTSP. Setelah mengharuskan perizinan lewat online langkah selanjutnya adalah mengintegrasikan proses perizinan di berbagai instansi, departemen dan kementerian/lembaga (K/L).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News