Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Strategi pemerintah untuk mempermudah izin berinvestasi sepertinya butuh waktu yang lama. Pasalnya, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang telah terbentuk sejak Februari 2014 butuh waktu dalam pelaksanaannya. Hal ini karena, perencanaan ini butuh koordinasi dengan beberapa kementerian teknis terkait izin investasi.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani sebelumnya pernah menyatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi untuk merealisasikan penyederhanaan izin investasi dalam waktu dekat. “Akhir Januari bisa firm. Secara teknis kita melakukan kajian penyederhanaan di tingkat pusat dan koordinasi BKPM dengan PTSP di daerah,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan PTSP, kajian yang dilakukan adalah berdasarkan bidang usaha klasifikasi itu sendiri. Beberapa pengusaha yang membutuhkan izin di beberapa bidang seperti listrik, industri padat karya, atau bidang pertanian akan diselesaikan. “Menteri ESDM dan untuk bidang industri padat karya sudah siap,” tandasnya.
Namun pelaksanaan PTSP itu sendiri, diakui Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengelolaan Penanaman Modal BKPM tidak mudah. Meskipun realisasi PTSP sudah berlangsung sejak lama, namun rencana pemerintah yang fokus dalam izin investasi di BKPM butuh waktu. “Pengusaha online di BKPM bisa, tetapi untuk izin investasi yang benar-benar di BKPM butuh waktu” tutur Azhar kepada KONTAN (8/12).
Azhar mengakui untuk merealisasikan masih butuh koordinasi dengan beberapa kementerian teknis. Di samping itu masih terdapat masalah seperti pembebasan lahan, pelabuhan, listrik, izin investasi dan daerah yang dirampungkan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan layanan One Stop Service di bawah BKPM. “Mudah-mudahan tahun depan terealisasi One Stop Service-nya. Kalau untuk pekan depan ya belum bisa, realistis saja,” katanya.
Bila pemerintah dan BKPM benar-benar merealisasikan layanan One Stop Service dalam waktu dekat, Azhar mengatakan realisasi investasi tahun depan sebesar Rp 524 triliun akan tercapai. Bukan hanya realisasi investasi, melainkan izin untuk mendirikan usaha dan masalah perizinan yang menjadi kendala akan selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News