kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lima catatan BI untuk tax amnesty


Senin, 25 April 2016 / 12:49 WIB
Lima catatan BI untuk tax amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty merupakan kebijakan yang lazim dilakukan di beberapa negara. Beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan tersebut ada yang berhasil dan ada yang kurang berhasil karena berbagai faktor.

Meski demikian, Agus melihat penerapan kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang akan dilakukan di Indonesia menjadi berbeda dengan Tax Amnesty yang telah diberlakukan oleh negara-negara lain. Sebab penerapan kebijakan tersebut dilakukan dekat dengan momentum Automatic Exchange of Information (AEoI) yang telah disepakati oleh negara-negara G20.

Menurut Agus, inisiatif tersebut telah mendapatkan dukungan hampir seluruh negara termasuk negara-negara Tax Haven, kecuali dua negara yang belum menegaskan sikapnya, yaitu Bahrain dan Panama.

"Ini akan membuat mereka yg sembunyikan harta untuk menghindari pajak makin sempit dan pengap. Ini akan jadi faktor pembeda dari keberhasilan pelaksanaan Tax Amnesty tahun ini," kata Agus dalam Rapat Dengar Rapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Senin (25/4).

Namun, BI juga memberikan catatan terhadap rencana penerapan kebijakan tersebut. Pertama, Tax Amnesty harus dirancang sebagai titik tolak dari sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data atau tax reform.

Kedua, sebelum memberi pengampunan pajak, Ditjen Pajak harus memiliki data yang akurat dan membangun administrasi pajak yang kuat dan efektif. Tak hanya itu, wajib pajak yang mendapat pengampunan nantinya juga harus diawasi secara ketat.

Ketiga, pelaksanaan pengampunan pajak harus dilakukan secara mendadak dan dalam jangka waktu yang pendek, maksimal satu tahun. Hal tersebut kemudian diikuti peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan.

Kelima, langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×