kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Secara ideal, Tax Amnesty dinilai tak laik


Rabu, 20 April 2016 / 18:03 WIB
Secara ideal, Tax Amnesty dinilai tak laik


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana penerapan kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang akan dilakukan tahun ini secara ideal belum laik dilaksanakan. Kalangan akademisi berpendapat, pemerintah belum benar-benar siap menerapkan kebijakan tersebut.

Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Anggito Abimanyu berpendapat, infrastruktur perpajakan dan sistem informasi Indonesia sampai saat ini belum memadai. Dari sisi keterbukaan informasi perbankan di Indonesia masih berada di level bawah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Tak hanya itu, jumlah auditor di Indonesia juga hanya 2% dari total pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan posisi Ditjen Pajak yang belum menjadi badan khusus. Anggito juga menilai, tarif pajak Indonesia saat tidak kompetitif.

"Kalau mau Tax Amnesty itu idealnya revisi Undang-Undang (KUP) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, data informasi diperbaiki, IT diperbaiki, sehingga ketika masuk menjadi rumah yang nyaman bagi dana-dana dari luar negeri. Dengan demikian, jadi tax base yang baru," kata Anggito dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan Pakar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, Rabu (20/4).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga berpendapat demikian. Menurut Prastowo, Tax Amnesty harusnya ditempatkan sebagai instrumen dalam melakukan reformasi perpajakan, bukan hanya sekadar untuk menutup kebutuhan penerimaan tahun ini.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut tetap dilaksanakan maka dibutuhkan reformasi perpajakan jangka menengah dan panjang, melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Meski begitu, Anggito, Prastowo, dan Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga berpendapat bahwa secara pragmatis Tax Amnesty merupakan cara untuk mengatasi keterdesakan pemerintah atas penerimaan pajak tahun ini. Paling cepat, Tax Amnesty dibuat dalam UU tersendiri sehingga kedudukannya setara dengan UU lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×