kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Libur Maulid Nabi 2021 digeser 20 Oktober, ini pedoman merayakannya


Senin, 18 Oktober 2021 / 12:38 WIB
Libur Maulid Nabi 2021 digeser 20 Oktober, ini pedoman merayakannya


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Libur Maulid Nabi 2021 yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang digeser tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri.

Libur Maulid Nabi 2021 pun menjadi satu-satunya hari libur nasional di bulan Oktober 2021. Kapan Maulid Nabi 2021? 

Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 tetap jatuh pada 19 Oktober. Hanya waktu libur Maulid Nabi 2021 saja yang berubah digeser pada 20 Oktober. 

"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dikutip dari laman resmi Kementerian Agama

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah pun merilis pedoman dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Bukan besok, libur Maulid Nabi 2021 digeser 20 Oktober

Pedoman menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021

Berikut ini ketentuan dalam pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan saat Pandemi:

1. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.

3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:

  • Dilaksanakan di ruang terbuka;
  • Apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang;
  • Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar; dan
  • Pelaksanaan kegiatan dan peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Baca Juga: Pemerintah beberkan alasan mengapa hari libur Maulid Nabi bukan berlangsung besok

4. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:

  • Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
  • Menyediakan cadangan masker medis;
  • Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
  • Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
  • Kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
  • Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
  • Melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan;
  • Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
  • Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

1) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan
2) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Hari libur Maulid Nabi diubah bukan besok, ini alasan pemerintah

5. Peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:

  • Menggunakan masker dengan baik dan benar;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
  • Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;
  • Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
  • Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
  • Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki;
  • Menghindari kontak fisik atau bersalaman;
  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
  • Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

6. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.

7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Nah, itulah pedoman memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 2021. 

Selanjutnya: Pandemi Terkendali,Acara Keagamaan dan Liburan Harus Tetap Menerapkan Prokes Ketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×