Penulis: Virdita Ratriani
4. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
- Menyediakan cadangan masker medis;
- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
- Kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
- Melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan;
- Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
- Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
1) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan
2) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Hari libur Maulid Nabi diubah bukan besok, ini alasan pemerintah
5. Peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:
- Menggunakan masker dengan baik dan benar;
- Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;
- Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
- Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki;
- Menghindari kontak fisik atau bersalaman;
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
- Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
6. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.
7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Nah, itulah pedoman memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.
Selanjutnya: Pandemi Terkendali,Acara Keagamaan dan Liburan Harus Tetap Menerapkan Prokes Ketat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News