Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan menjadi salah satu aturan yang diubah oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam RUU Cipta Kerja Tersebut, terdapat beberapa hal yang diubah. Salah satunya adalah penyediaan pangan. Dengan RUU Cipta Kerja, penyediaan pangan bersumber dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, juga impor pangan.
Baca Juga: Sosialisasikan RUU omnibus law, pemerintah akan gelar roadshow mulai pekan ini
Di perubahan berikutnya disampaikan bahwa impor pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Impor pangan pokok pun dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan di dalam negeri, dimana kebutuhan konsumsi pangan dan cadangan pangan di dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Bila dibandingkan dengan UU 18/2012, sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional.
Impor hanya dilakukan bila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi atau tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan bila cadangan pangan nasional belum mencukupi. Impor pangan pun dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Sementara, dalam RUU Cipta kerja, penetapan kebijakan dan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat.
Pengamat pertanian Khudori berpendapat impor pangan dalam RUU ini, ditempatkan sejajar dengan produksi pangan dalam negeri dan cadangan nasional. Tak hanya itu, impor pangan juga tidak lagi menjadi jalan terakhir dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan.
"Jadi, ada perubahan cara pandang atau paradigma terhadap impor pangan, yang semula sebagai pelengkap, kini menjadi komponen penting," ujar Khudori kepada Kontan.co.id, Senin (24/2).
Baca Juga: RUU Omnibus Law, libur cuma satu hari dalam seminggu?
Dengan perubahan ini, lanjut Khudori, maka impor menjadi lebih mudah dilakukan, mengingat persyaratan yang ada sebelumnya ditiadakan. Padahal, selama ini impor pangan selalu menjadi persoalan mengingat tata kelolanya yang tidak prudent. Impor kerap tidak berdasarkan atas kebutuhan dan tidak menimbang nasib petani domestik.
Dia menambahkan, efek perubahan aturan ini akan bergantung implementasi di lapangan. Pasahalnya, selama ini pun meski impor pangan sudah diatur dengan ketat, masih banyak aturan yang tidak dipatuhi.
Baca Juga: Bahas RUU Cipta Kerja, Kemenaker dengarkan masukan dari akademisi dan praktisi
Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adinegara berpendapat adanya perubahan dalam RUU Cipta Kerja ini cukup liberal dan bertentangan dengan UU pangan dan UU Perlingunan Petani.
Menurutnya, bila RUU Cipta Kerja ini disahkan, harga produk pertanian di petani bisa jatuh karena keran impor yang dibuka selebar-lebarnya, sehingga daya beli petani merosot. Sementara, keran impor yang dibuka pun belum tentu membuat harga di tingkat konsumen lebih rendah.
"Kami khawatir yang terjadi adanya perburuan rente impor, di saat data pangan terkait produksi dan kebutuhan dalam negeri masih belum sepenuhnya kredibel," ujar Bhima.
Tak hanya soal impor pangan, RUU Cipta Kerja ini juga mengubah isi dan menghapus pasal lain. Bila ditotal, terdapat 19 pasal yang diubah dan 1 pasal yang dihapus.
Baca Juga: Tenang! Di omnibus law, cuti hamil hingga cuti haid untuk pekerja tidak dihapus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)