Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyampaikan dua omnibus law kepada parlemen. Rencananya, pemerintah bakal menggelar roadshow Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law cipta kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan di seluruh Indonesia.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan roadshow ini dilakukan mengingat tidak semua pihak dapat hadir dalam pembahasan dengan legislatif. Sehingga, pemerintah merasa perlu untuk menyosialisasikan omnibus law ke pada masyarakat Indonesia.
Baca Juga: RUU Omnibus Law, libur cuma satu hari dalam seminggu?
"Seperti yang disampaikan bapak Presiden Jokowi, kita akan adakan roadshow. Kita akan fasilitasi. Kita menyampikan penjelasan lengkap kemudian kita serap aspirasi," ujarnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (24/2).
Roadshow ini dilakukan karena tingginya animo masyarakat terkait RUU omnibus law. Susi menambahkan roadshow omnibus law masih dalam tahap kajian mengenai daerah mana yang bakal didatangi pemerintah.
Namun, dia memastikan bahwa setidaknya Presiden Jokowi bakal hadir di dalam lima roadshow omnibus law.
Materi dalam roadshow omnibus law akan dirumuskan lebih lanjut oleh berbagai stakeholder. Susi bilang memang secara materi RUU omnibus law memiliki cakupan yang banyak, sehingga dibutuhkan perencanaan yang matang dan tetap menjunjung seluruh aspek beleid sapu jagat tersebut.
"Ini terbuka, namun di dalam prosesnya memang berbeda dengan beberapa pembahasan RUU omnibus law lain karena berbeda. Karena ini besar sekali cakupannya," jelasnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM yakin UU omnibus law bisa percepat investasi sektor energi
Rencananya, roadshow akan dimulai dalam minggu ini. Adapun daerah yang dituju adalah yang memiliki jumlah stakeholder, industri, serta pekerja yang paling banyak.
RUU omnibus law cipta kerja terdiri 15 bab dengan 174 pasal. Secara umum ada sebelas kluster penyederhanaan antara lain penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News