kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bahas RUU Cipta Kerja, Kemenaker dengarkan masukan dari akademisi dan praktisi


Jumat, 21 Februari 2020 / 18:03 WIB
Bahas RUU Cipta Kerja, Kemenaker dengarkan masukan dari akademisi dan praktisi
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka penyusunan RUU Cipta Kerja dan membangun pondasi akademis yang kuat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mendengarkan pandangan, masukan/tanggapan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis dari kalangan akademisi dan praktisi ketenagakerjaan.

"RUU Cipta Kerja ini melibatkan hampir semua K/L dan dapat dibayangkan tidak mudah menyatukan persepsi serta mengharmonisasikan kepentingan masing-masing sektor. Untuk itu, kami mempersilakan memberikan tanggapan dan masukannya yang konstruktif kepada Pemerintah," kata Menaker Ida Fauziyah, Jumat (21/2)

Baca Juga: Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Kemendag sesuaikan dua UU

Berdasarkan data Sakernas BPS saat ini masih terdapat 7,05 juta pengangguran; 2,24 juta angkatan kerja baru; 8,14 juta kelompok setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu (45,84 juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh).

"Dari struktur ketenagakerjaan tersebut, kita tahu ini tidak mudah dan oleh karena itu perlu upaya bersama untuk memecahkan persoalan tersebut, " kata Menaker Ida.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjut Menaker, upaya yang harus bisa dilakukan adalah memperluas lapangan kerja melalui pemberian kesempatan dan fasilitas kemudahan berusaha dengan tetap menjaga perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja.

Baca Juga: Komisi VI DPR dorong pembahasan omnibus law cipta kerja dilakukan melalui Baleg

"Selain itu upaya reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan perubahan regulasi juga diperlukan untuk dapat menciptakan ekosistem berusaha dan bekerja yang lebih baik, " katanya.

Menaker Ida mengungkapkan World Bank menyoroti peraturan ketenagakerjaan Indonesia terkait dengan kemudahan berbisnis. Dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia dinilai memiliki peraturan ketenagakerjaan yang kaku, terutama terhadap perekrutan tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×