kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Lewat PP e-commerce, pemerintah wajibkan pelaku usaha utamakan produk lokal


Selasa, 10 Desember 2019 / 17:50 WIB
Lewat PP e-commerce, pemerintah wajibkan pelaku usaha utamakan produk lokal
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Tanpa kejelasan, efektivitas dari kewajiban tersebut akan sulit tercapai. Pelaku e-commerce pun bisa jadi kebingungan untuk merumuskan strategi khusus yang dapat memenuhi kewajiban itu. 

Co-Founder sekaligus Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan, sejak awal Bukalapak sudah dan selalu mendukung produk-produk lokal  diperjualbelikan melalui platformnya. Ia bahkan menyambut baik langkah pemerintah mewajibkan pelaku e-commerce untuk mendukung perdagangan dan daya saing hasil produksi di dalam negeri melalui PP 80/2019.

"Mayoritas barang yang dijual beli di kami (Bukalapak) itu sudah produk lokal," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (10/12). 

Baca Juga: Indef mengkritisi sejumlah ketentuan dalam PP e-commerce

Namun, ia mengakui, dibutuhkan penjelasan lebih rinci soal kewajiban ini bahkan termasuk definisi dari hasil produksi dalam negeri yang dimaksud pemerintah dalam beleid PP e-commerce tersebut. 

“Yang dimaksud produk lokal yang bagaimana. Misalnya ada produk yang bahan bakunya impor tapi diproduksi di Indonesia, itu bagaimana? Maka dari itu menurut saya butuh diskusi-diskusi lebih lanjut untuk membahas peraturan ini secara lebih detail,” tutur Rasyid. 

Dalam PP 80/2019, ketentuan lebih lanjut terkait kewajiban pelaku e-commerce untuk mendorong hasil produksi dalam negeri nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan. 

Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir mencatat nilai impor Indonesia secara kumulatif Januari-Oktober 2019 mencapai US$ 140,89 miliar atau turun 9,94% dibandingkan periode sama tahun lalu (yoy). Impor nonmigas tercatat sebesar US$ 123,28 miliar, juga turun 6,23% yoy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×