kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 16.687   12,00   0,07%
  • IDX 8.633   -7,44   -0,09%
  • KOMPAS100 1.183   -6,87   -0,58%
  • LQ45 847   -6,48   -0,76%
  • ISSI 308   -1,78   -0,58%
  • IDX30 440   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 513   0,38   0,07%
  • IDX80 132   -0,90   -0,67%
  • IDXV30 141   0,28   0,20%
  • IDXQ30 141   0,20   0,14%

Lewat PP e-commerce, pemerintah wajibkan pelaku usaha utamakan produk lokal


Selasa, 10 Desember 2019 / 17:50 WIB
Lewat PP e-commerce, pemerintah wajibkan pelaku usaha utamakan produk lokal
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Tanpa kejelasan, efektivitas dari kewajiban tersebut akan sulit tercapai. Pelaku e-commerce pun bisa jadi kebingungan untuk merumuskan strategi khusus yang dapat memenuhi kewajiban itu. 

Co-Founder sekaligus Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan, sejak awal Bukalapak sudah dan selalu mendukung produk-produk lokal  diperjualbelikan melalui platformnya. Ia bahkan menyambut baik langkah pemerintah mewajibkan pelaku e-commerce untuk mendukung perdagangan dan daya saing hasil produksi di dalam negeri melalui PP 80/2019.

"Mayoritas barang yang dijual beli di kami (Bukalapak) itu sudah produk lokal," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (10/12). 

Baca Juga: Indef mengkritisi sejumlah ketentuan dalam PP e-commerce

Namun, ia mengakui, dibutuhkan penjelasan lebih rinci soal kewajiban ini bahkan termasuk definisi dari hasil produksi dalam negeri yang dimaksud pemerintah dalam beleid PP e-commerce tersebut. 

“Yang dimaksud produk lokal yang bagaimana. Misalnya ada produk yang bahan bakunya impor tapi diproduksi di Indonesia, itu bagaimana? Maka dari itu menurut saya butuh diskusi-diskusi lebih lanjut untuk membahas peraturan ini secara lebih detail,” tutur Rasyid. 

Dalam PP 80/2019, ketentuan lebih lanjut terkait kewajiban pelaku e-commerce untuk mendorong hasil produksi dalam negeri nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan. 

Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir mencatat nilai impor Indonesia secara kumulatif Januari-Oktober 2019 mencapai US$ 140,89 miliar atau turun 9,94% dibandingkan periode sama tahun lalu (yoy). Impor nonmigas tercatat sebesar US$ 123,28 miliar, juga turun 6,23% yoy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×