kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Lewat PP e-commerce, pemerintah wajibkan pelaku usaha utamakan produk lokal


Selasa, 10 Desember 2019 / 17:50 WIB
Lewat PP e-commerce, pemerintah wajibkan pelaku usaha utamakan produk lokal
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Tanpa kejelasan, efektivitas dari kewajiban tersebut akan sulit tercapai. Pelaku e-commerce pun bisa jadi kebingungan untuk merumuskan strategi khusus yang dapat memenuhi kewajiban itu. 

Co-Founder sekaligus Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan, sejak awal Bukalapak sudah dan selalu mendukung produk-produk lokal  diperjualbelikan melalui platformnya. Ia bahkan menyambut baik langkah pemerintah mewajibkan pelaku e-commerce untuk mendukung perdagangan dan daya saing hasil produksi di dalam negeri melalui PP 80/2019.

"Mayoritas barang yang dijual beli di kami (Bukalapak) itu sudah produk lokal," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (10/12). 

Baca Juga: Indef mengkritisi sejumlah ketentuan dalam PP e-commerce

Namun, ia mengakui, dibutuhkan penjelasan lebih rinci soal kewajiban ini bahkan termasuk definisi dari hasil produksi dalam negeri yang dimaksud pemerintah dalam beleid PP e-commerce tersebut. 

“Yang dimaksud produk lokal yang bagaimana. Misalnya ada produk yang bahan bakunya impor tapi diproduksi di Indonesia, itu bagaimana? Maka dari itu menurut saya butuh diskusi-diskusi lebih lanjut untuk membahas peraturan ini secara lebih detail,” tutur Rasyid. 

Dalam PP 80/2019, ketentuan lebih lanjut terkait kewajiban pelaku e-commerce untuk mendorong hasil produksi dalam negeri nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan. 

Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir mencatat nilai impor Indonesia secara kumulatif Januari-Oktober 2019 mencapai US$ 140,89 miliar atau turun 9,94% dibandingkan periode sama tahun lalu (yoy). Impor nonmigas tercatat sebesar US$ 123,28 miliar, juga turun 6,23% yoy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×