Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 yang mengatur soal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias e-commerce, pemerintah meminta pelaku usaha untuk mendorong daya saing produk dalam negeri.
Tertuang dalam pasal 12, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk membantu program pemerintah. Pertama, mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
Kedua, meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Ketiga, penyelenggara e-commerce (PPMSE) wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
Baca Juga: Kemendag segera terbitkan aturan pelaksana PP 80/2019 tentang e-commerce
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, pasal dalam beleid tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan besarnya barang impor yang diperjualbelikan melalui e-commerce selama ini.
Mengutip data Indikator Consumer Survey, Indef mengungkapkan produk lokal yang diperjualbelikan dalam perdagangan elektronik selama ini memang masih minim, yaitu sekitar 25% dari total nilai transaksi.
Oleh karena itu, Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda menilai aturan untuk mengendalikan barang impor pada transaksi e-commerce memang diperlukan.
Hanya saja, Huda berpendapat, pemerintah belum memberi kejelasan terkait apa saja hal-hal konkret yang diwajibkan dari para pelaku usaha e-commerce untuk mendukung program pemerintah menonjolkan hasil produksi dalam negeri tersebut.
“Hanya ada kata 'wajib membantu program pemerintah antara lain a, b, c.' Harusnya, segera dikeluarkan peraturan teknis untuk membendung impor produk di e-commerce,” tutur Huda kepada Kontan.co.id, Selasa (10/12).
Tanpa kejelasan, efektivitas dari kewajiban tersebut akan sulit tercapai. Pelaku e-commerce pun bisa jadi kebingungan untuk merumuskan strategi khusus yang dapat memenuhi kewajiban itu.
Co-Founder sekaligus Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan, sejak awal Bukalapak sudah dan selalu mendukung produk-produk lokal diperjualbelikan melalui platformnya. Ia bahkan menyambut baik langkah pemerintah mewajibkan pelaku e-commerce untuk mendukung perdagangan dan daya saing hasil produksi di dalam negeri melalui PP 80/2019.
"Mayoritas barang yang dijual beli di kami (Bukalapak) itu sudah produk lokal," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (10/12).
Baca Juga: Indef mengkritisi sejumlah ketentuan dalam PP e-commerce
Namun, ia mengakui, dibutuhkan penjelasan lebih rinci soal kewajiban ini bahkan termasuk definisi dari hasil produksi dalam negeri yang dimaksud pemerintah dalam beleid PP e-commerce tersebut.
“Yang dimaksud produk lokal yang bagaimana. Misalnya ada produk yang bahan bakunya impor tapi diproduksi di Indonesia, itu bagaimana? Maka dari itu menurut saya butuh diskusi-diskusi lebih lanjut untuk membahas peraturan ini secara lebih detail,” tutur Rasyid.
Dalam PP 80/2019, ketentuan lebih lanjut terkait kewajiban pelaku e-commerce untuk mendorong hasil produksi dalam negeri nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir mencatat nilai impor Indonesia secara kumulatif Januari-Oktober 2019 mencapai US$ 140,89 miliar atau turun 9,94% dibandingkan periode sama tahun lalu (yoy). Impor nonmigas tercatat sebesar US$ 123,28 miliar, juga turun 6,23% yoy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News