Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Negara dalam rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, serta Penggunaan Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara Tahun 2020 dalam rangka Pembiayaan Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021.
Beleid ini tertuang dalam PMK 187/PMK.05/2020. Dalam aturan yang dirilis ini menyebutkan bahwa pemerintah akan menggunakan sisa dana dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI) baik melalui lelang maupun private placement yang tidak terserap di tahun 2020.
“Pemerintah dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan/ atau Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021,” sebagaimana dikutip dalam PMK 187/2020, Senin (30/11).
Dalam rangka penerbitan SBN Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menyusun kebutuhan pembiayaan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan PEN berdasarkan kebutuhan pembiayaan APBN dan kebutuhan riil penanganan pandemi Covid-19 dan PEN.
Sehingga, dalam kebutuhan pembiayaan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat berupa rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan PEN.
Baca Juga: Anggaran kesehatan dalam PEN baru terserap 41,2%, ini yang akan dilakukan Menkeu
“Sementara untuk Kebutuhan riil penanganan pandemi Covid-19 dan PEN berupa realisasi pembayaran kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN. Maka hasil penerbitan SBN Tujuan Tertentu akan ditempatkan pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi Covid-19 dan PEN,” sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat 2 dan 3.
Adapun sisa dana SBN pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi Covid-19 dan PEN akan digunakan untuk pembiayaan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan PEN untuk pekerjaan yang telah dikontrakkan pada Tahun Anggaran 2020 dan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021, kemudian untuk tunggakan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan PEN pada Tahun Anggaran 2020, untuk kegiatan penanganan pandemi dan PEN yang dialokasikan pada DIPA Tahun Anggaran 2020 yang belum terlaksana dan kegiatan dimaksud pembiayaannya dialokasikan pada DIPA Tahun Anggaran 2021 dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan PEN Tahun Anggaran 2021.
“Penggunaan sisa dana pada Rekening Khusus penanganan Covid-19 dan PEN dilaksanakan melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran,” bunyi pasal 17.
Sehingga, dengan aturan yang telah disepakati ini maka beleid ini telah resmi diundangkan oleh pemerintah sejak 26 November 2020.
Selanjutnya: Sri Mulyani sebut Rp 263 triliun anggaran PEN mampu dongkrak ekonomi di kuartal IV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News