kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lembaga Administrasi Negara (LAN) dorong pencegahan maladministrasi pelayanan publik


Minggu, 12 Desember 2021 / 16:25 WIB
Lembaga Administrasi Negara (LAN) dorong pencegahan maladministrasi pelayanan publik
ILUSTRASI. Lembaga Administrasi Negara (LAN) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lembaga Administrasi Negara dorong pencegahan maladministrasi pelayanan publik.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Administrasi Negara (LAN) melakukan kajian Pencegahan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Perizinan. Hasilnya terdapat beberapa faktor penyebab utama terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) LAN, Faizal Adriansyah mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak roda birokrasi berfungsi sebagai pelayan publik, sehingga harus memberikan pelayanan yang baik kepada publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dia berharap, hasil kajian LAN dapat menjadi pedoman kementerian/lembaga dan stakeholder terkait, untuk terus mendorong pencegahan terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Novel Baswedan dkk dilantik jadi ASN Polri, segera jalani pendidikan selama 2 pekan

“Maladministrasi masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Faizal dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (12/12).

Analis Kebijakan Puslatbang KHAN, Ilham Khalid memaparkan, hasil kajian LAN menunjukkan bahwa maladministrasi selalu dikaitkan dengan perilaku yang menyimpang atau melanggar etika administrasi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pejabat publik.

Adapun yang faktor-faktor dominan terjadinya maladministrasi diantaranya, Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggaraan pelayanan yang tidak kompeten akan mempengaruhi proses pelayanan.

Lalu, Sarana dan Prasarana yang belum memadai sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Baca Juga: Beijing Umumkan Pelepasan Cadangan Produk Minyak, Harga Minyak Mentah Tertekan

Serta, budaya pelayanan publik yang baik dapat diciptakan oleh penyelenggara pelayanan publik yang baik juga. Oleh karena itu, LAN mendorong upaya yang dapat dilakukan dalam strategi pencegahan maladministrasi.

Adapun strategi pencegahan maladministrasi sektor perizinan dapat ditinjau dari beberapa aspek. Pertama, cara sistemik-struktural dapat dilakukan dengan penataan substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukumnya.

Kedua, cara Abolisionistik yaitu dengan memperbaiki sistem dan dapat dapat mengurangi interaksi pemberi layanan kepada penerima layanan.

Ketiga, cara moralistik yaitu dengan mengembangkan sikap dan perilaku keteladanan serta penerapan nilai-nilai konsistensi dan tanggung jawab.

Baca Juga: Beijing Umumkan Pelepasan Cadangan Produk Minyak, Harga Minyak Mentah Tertekan

“Kajian ini tentunya mendorong pencegahan praktik praktik korupsi di birokrasi, sebagaimana yang kita peringati pada 9 Desember sebagai hari anti korupsi (sedunia). Adanya itikad baik (goodwill) dari penyelenggara akan meminimalisir terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik,” ujar Ilham.

Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Diah Natalisa mengatakan, isu utama pelayanan publik yaitu integrasi layanan, pelayanan online dan kepuasan masyarakat.

Sebab itu, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan publik pemerintah sudah meluncurkan program Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dapat di akses oleh semua lapisan masyarakat terkait pelayanan publik. Pengelolaan pengaduan akan mendorong perbaikan pelayanan publik.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator ICW Adnan Topan Husudo mengatakan bahwa dari hasil survey persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Kompas bahwa 29,9% menyatakan korupsi di sektor pelayanan publik harus diprioritaskan dalam pembenahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×